Kendari, sultranet.com – Tuduhan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati, dalam dokumen dukungan model KWK ke Pasangan Calon nomor urut 2 sekaligus peraih suara terbanyak Pilkada Sultra Andi Sumangerukka (ASR) – Hugua yang diajukan kuasa hukum calon gubernur Sultra nomor urut 4, Tina Nur Alam selaku pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengada-ada.
Fajar Ishak Daeng Jaya, kader senior Hanura Sultra sekaligus anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dua periode, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan Partai Hanura yang telah bahu membahu berjuang memenangkan Paslon ASR-Hugua di Pilkada Sultra 2024.
“Kalau memang tanda tangan itu dipalsukan, pasti sudah dibahas di forum DPD Hanura Sultra. Faktanya, tidak pernah ada isu seperti ini selama proses Pilkada berlangsung hingga saat ini,” ujar Fajar, Senin (13/1).
Ketua Laskar Muda Hanura Sultra itu menilai tuduhan yang disampaikan ke MK tersebut merupakan upaya mencari-cari celah untuk mendiskreditkan Hanura dan mengaburkan fakta perjuangan Partai Hanura memenangkan pasangan ASR dan Hugua.
“Hanura Sultra telah berjuang maksimal untuk memenangkan ASR-Hugua. Tuduhan seperti ini mencederai perjuangan kami dan merusak nama baik partai,” katanya.
Fajar juga menilai jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, pasti sudah mengambil langkah hukum dengan melapor ke penegak hukum.
“Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan atau bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan Paslon nomor urut 4, kuasa hukum mereka menyebut tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra dalam dokumen dukungan KWK ke Pasangan Calon ASR-Hugua dipalsukan. Tuduhan itu langsung menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kader Hanura Sultra berang karena menilai tuduhan tersebut sebagai kebohongan yang disengaja dan sangat merugikan partai.
“Kami tidak ingin nama baik Hanura dicoreng dengan tuduhan yang mengada-ada seperti ini,” tegas Fajar.
Mantan Anggota DPRD Kota Bau-Bau itu menegaskan jika klaim pihak Pemohon bahwa ada pengurus DPD Hanura Sultra yang siap bersaksi di MK bahwa tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra di palsukan maka ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa jadi merupakan persekongkolan dengan calon lain yang tidak di dukung partai.
Bentuk persekongkolan dengan calon lain untuk merugikan calon yang di dukung Partai adalah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Partai Hanura memenangkan ASR-Hugua di Pilgub sesuai dengan perintah Dewan Pimpinan Pusat.
“Ketua Umum kami Bapak Doktor Oesman Sapta selalu mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi Pengkhianat di Partai Hanura, dan semua tindakan pengkhianatan akan ditindak tegas,” tegas Fajar
Ia menambahkan bahwa ia sangat percaya bahwa penyelenggara Pilkada Sultra yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaksanakan dan mengawal setiap proses Pilkada Sultra dari awal tahapan hingga akhir nantinya secara professional dan terhormat.
“Tentu kita percayakan kepada KPU selaku termohon dan Bawaslu untuk membuktikan bahwa dukungan Hanura ke ASR-Hugua telah dilakukan sesuai prosedur dan pada akhirnya jika ada kebohongan dari oknum tertentu akan terbuka juga,” tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Paslon nomor urut 4 selaku pemohon di MK belum memberikan tanggapan atas reaksi keras dari kader Hanura Sultra. Partai Hanura sendiri memastikan tetap solid dan fokus mengawal kemenangan ASR-Hugua di Pilkada Sulawesi Tenggara.