Unjuk Rasa di Kantor KEJATI, APHI-Sultra Tagih Janji Tangkap DPO Kasus Nickel LGS

Kendari, SultraNET. | Tidak kunjung diringkus setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014, Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) Provinsi Sulawesi Tenggara lakukan Unjuk rasa dikantor Kejaksaan Tinggi pada Rabu, (26/6/2019).

Dalam unjuk rasa tersebut, Massa aksi dari APHI Sultra menagih janji Kejaksaan yang akan melakukan penangkapan terhadap Pelaku terlibat Kasus Nickel LGS yang sudah dijadikan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Segera tangkap Buronan Kasus Nickel LGS antara PT. KMI dan PT. VALE”, Teriak Mardiansyah Jendral Lapangan dalam Orasinya.

Mardiansyah juga menjelaskan bahwa Oknum BM dan Atto S telah lama dijadikan tersangka namun masih berkeliaran menghirup udara bebas diluar sana tanpa ada Proses Hukum.

“Putusan Mahkamah Agung (No:199/PID.SUS/2019_Red) Saudara BM dan Atto S ini dijadikan tersangka tapi masih tenang-tenang diluar, Parahnya Kejaksaan juga sudah berjanji akan lakukan penangkapan tapi belum juga dilakukan”, Lanjutnya.

Usai Hearing, Pengunjuk rasa membeberkan jawaban Humas Kejaksaan atas tuntutan mereka. Kata dia, BM dan Atto sudah dijadikan DPO oleh Jaksa.

“Kami diterima oleh Pak James, Kajati. Dia katakan bahwa Pelaku sudah dalam pencarian”, ucapanya.

Selain Kepada Kejaksaan Tinggi, Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia juga minta kepada Pihak Imigrasi untuk mencegah Pelaku Kasus Korupsi itu untuk keluar Negeri.

Pos terkait