SultraNet, Kendari – Tim Satreskrim dan Tim Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan Empat pelaku penganiayaan di depan Kampus UHO pada, Senin (13/6/22).
Keempat pelaku tersebut antaralain inisial MH (21) tahun, inisial K (24) tahun, inisial F (24) tahun dan saudara Z (24) tahun.
Melalui siaran persnya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menerangkan setelah memiliki bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan Tindak pidana Pengeroyokan.
“Tersangka berhasil ditangkap di Asrama Hocimin Lr. Salangga Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari,” Ungkapnya.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa parang sebanyak dua bilah beserta sarungnya, satu buah samurai beserta sarungnya, satu bilah badik beserta sarungnya dan satu buah sarung parang.
“Para tersangka dan barang bukti yang disita di bawa ke Mako Polresta Kendari guna proses Sidik lebih lanjut,” Jelasnya.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak pidana Pengeroyokoan dilakukan dengan cara Pelaku melakukan Penganiayaan secara bersama-sama,” Pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya salah satu pelaku pelaku pengeroyokan dengan inisial Y (30) tahun telah diamankan lebih awal semalam, kini pelaku berjumlah lima orang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pantauan awak media, kondisi depan kampus UHO relatif membaik.
Reporter : Sul