Example floating
Example floating
banner 1100x160
SultraNET

Vermin KPU, Berkas RahmaTnya Muna Lengkap

×

Vermin KPU, Berkas RahmaTnya Muna Lengkap

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi syarat calon dan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Muna kepada liaison officer Pasangan Rajiun-Purnama. Foto: Istimewa.
Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi syarat calon dan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Muna kepada liaison officer Pasangan Rajiun-Purnama. Foto: Istimewa.

MUNA, Sultranet.com – Pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, atau yang dikenal dengan akronim RahmaTnya Muna, telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna.

Hasil verifikasi administrasi tersebut disampaikan oleh Liaison Officer (LO) pasangan RAHMATnya Muna, Anton La Eti, pada Sabtu (14/9/2024).

Example 300x600

“Benar, dan kami telah menerima hasil perbaikan dari KPU yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU kepada kami,” kata Anton di kediaman La Ode Muhammad Rajiun Tumada, Minggu (15/9/2024).

Anton menjelaskan, setelah tahapan verifikasi administrasi (Vermin) ini dilalui, pihaknya tinggal menunggu penetapan calon kepala daerah oleh KPU Muna, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Kami tinggal menunggu penetapan resmi. Tanggal 23 nanti akan dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon,” tambah Anton.

Proses verifikasi administrasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Muna.

Setelah tahap pendaftaran pasangan calon yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU melakukan penelitian terhadap syarat calon dan pencalonan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Setelah penetapan calon pada 22 September, KPU Muna akan menggelar pencabutan nomor urut pasangan calon sehari kemudian.

Kampanye Pilkada dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Puncak Pilkada, yaitu pemungutan suara, akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilakukan dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

Tahapan Pilkada ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »