MUNA, HarapanSultra.COM | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Rutan La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.
“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya
Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.
“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya
Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)