Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

153 Napi di Rutan Kelas IIB Muna Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

×

153 Napi di Rutan Kelas IIB Muna Diusulkan Terima Remisi Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan La Ode Muhammad Masrul, S. P, SH
Kepala Rutan La Ode Muhammad Masrul, S. P, SH

MUNA, HarapanSultra.COM | Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Sebanyak 153 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan  La Ode Muhammad Masrul, S.P, SH saat ditemui awak media harapansultra.com mengatakan  bawah Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan rutan yang berjumlah 343 orang. Mereka yang diajukan mendapatkan remisi adalah para napi yang memenuhi syarat yang terdiri dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.

Example 300x600

“Kita sudah usulkan cuman masi menunggu keputusan dari pusat dan untuk remisinya beragam ada yang 1 bulan dan ada pula yang 15 hari,” bebernya

Lanjut Masrul terkait remisi itu, sudah merupakan hak narapidana, sehingga semua yang telah memenuhi syarat  tetap akan diusulkan agar mendapat remisi lebaran.

“Saya berharap dengan banyaknya usulan remisi itu bisa terpenuhi semuanya,” harapnya

Adapun syarat napi yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan lebih, berkelakuan baik dan selanjutnya  napi yang selama berada dirutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran dan juga sebagai warga muslim sedangkan napi non muslim sendiri menunggu hari raya besarnya juga untuk diajukan remisi. (Borju)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »