Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

Aniaya Seorang Wanita, Seorang Warga Desa Liabalano Muna Terancam Lebaran di Sel

×

Aniaya Seorang Wanita, Seorang Warga Desa Liabalano Muna Terancam Lebaran di Sel

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi

SultraNET, Muna | Kepolisian Resort Muna beserta Anggota Polsek Kontunaga berhasil melakukan penangkapan terhadap Udin Mogo (25) warga Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Udin Mogo di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Wa Ila pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 Wita.

Example 300x600

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi saat di temui awak media harapansultra.com di ruangannya membenarakan kejadian penangkapan tersebut.

Mantan kasat Narkoba itu menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Saat itu pelapor berangkat kerumah orang tua terlapor yang merupakan tempat tinggal terlapor bersama istrinya, setelah tiba pelapor bertemu dengan terlapor lalu pelapor meminta izin kepada terlapor untuk memanggil anaknya Wa Ode Linda  (Istri terlapor) untuk berobat karena belum lama ini ini keguguran.

Namun orang tua terlapor yaitu La Mogo melarangnya sehingga antara pelapor dan terlapor beserta keluarganya terjadi pertengkaran.

Saling tunjuk sesama pun tidak terelakan. Karena merasa tangan pelapor sempat menunjuk bagian wajah terlapor lalu terlapor berdiri dan memegang tangan kanan pelapor.

Karena tidak menerima, terlapor pun sempat mengatakan bahwa “kita baku bicara di luar” dan pelapor juga berdiri sambil menjawab bahwa “saya tidak mau baku bicara sama kamu” sambil meronta sehingga pegangan tangan terlapor terlepas.

Karena marah terlapor langsung memukul bagian pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Setelah itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah namun sempat dihalangi oleh La Mogo, namun pelapor tetap keluar dari dalam rumah karena tidak menerima atas perlakuan terlapor dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan LP/08/V/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Kontunaga, tgl 29 Mei 2019, Sp.Kap/01/V/2019/ Sat Reskrim, tgl 29 Mei 2019

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka gores pada bagian dahi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, terlapor terancam manjalankan hari raya di Sel Polres Muna (Borju)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »