Rumbia, SultraNET. | Sebanyak 24 orang pekerja proyek Pembangunan Perpustakaan Umum Kabupaten Bombana yang sebelumnya disorot karena masuk daerah penghasil emas itu tanpa dokumen ternyata tidak melaksanakan karantina mandiri sebagaimana protokol pencegahan Covid-19 yang saat ini masih berlaku.
Hal ini berdasarkan pemantauan langsung awak media SultraNET, Jumat (5/6/2020) dilokasi proyek yang terletak di depan kantor Bupati Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
Penanggung jawab proyek M. Yasir kepada awak media ini membenarkan setibanya para pekerja proyek tersebut walau sempat ditahan karena tak memiliki dokumen namun kemudian oleh Anggota Satgas diarahkan untuk melakukan Rapid Test disalah satu klinik yang ada di Ibu Kota Kabupaten Bombana.
“Kami diarahkan untuk Rafid Test di Klinik oleh Anggota Satgas,” Sebutnya
M. Yasir juga membenarkan bahwa setelah dilakukan Rapid Test dan semuanya dinyatakan negatif seluruh pekerja proyek tersebut langsung bekerja tanpa melakukan karantina mandiri.
“Semua langsung bekerja pak karena kami sudah lakukan Rapid Test,” Singkatnya.
Sebagaimana diketahui sesuai protokol pencegahan Covid-19, setiap orang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. (Is)