Rumbia, SultraNET. | Ratusan karyawan yang bekerja di PT. Ahsandrya Indri Group salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan di kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, belum menerima gaji sejak dipekerjakan oleh perusahan itu.
Hal tersebut diungkapkan Salah seorang perwakilan karyawan Isman Genda saat ditemui awak media harapansultra.com (25/4/2018) bahwa sejak Januari sampai dengan April 2018 perusahaan itu telah mempekerjakan karyawan sebanyak kurang lebih 300 orang namun hingga saat ini belum ada karyawan yang di berikan haknya .
“Perusahaan ini kita duga sudah melanggar UUD nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama masalah gaji yang sampai saat ini belum ada titik terang kapan akan di bayarkan” Ungkap Isman
Tidak hanya persoalan penggajian rupaya persoalan kesejahteraan dan waktu kerjapun tak luput dari keluhan karyawan menurut Isman Perusahaan itu mempekerjakan karyawan hingga malam hari melebihi batas maksimal 8 jam waktu kerja dan tanpa kejelasan apakah kelebihan itu masuk dalam perhitungan lembur atau tidak.
“Ini tentu sudah tidak sesuai dengan aturan, mempekerjakan karyawan di malam hari tanpa kami tau apakah itu di bayar apa tidak” Tuturnya
Lanjut Isman mewakili Karyawan dirinya berharap agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya sebagai mana yang tercantum dalam keterangan kontrak kerja bahwa perusahaan membayar gaji karyawan setiap bulan dengan nominal yang tertera dalam kesepakan bersama yaitu sebesar Rp. 2.230.000 perbulanya.
Isman berharap kepada stakeholder khususnya Pemerintah Kabupaten Bombana dan DPRD Bombana agar dapat membantu karyawan untuk mendapatkan hak-haknya.
Salah seorang karyawan yang turut bersama Isman, Zulfikar membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum membayar gaji karyawan selama Januari hingga April 2018 ini
“Saya betul-betul tidak habis pikir kanap perusahan ini mengabaikan hak hak kami sebagai pekerja “ Keluhnya
Hingga berita ini dirilis Pihak PT. Ahsandrya Indri Group belum dapat dikonfirmasi dengan Alasan Pimpinan Perusahaan itu masih berada di Jakarta. (FE)