Wakatobi, sultranet.com – Kepala Desa Sombu, La Ndilu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dalam Pilkada Wakatobi 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara bernama Sumardin usai mendapatkan bukti-bukti pelanggaran Kepala Desa Sombu berupa hasil tangkapan layar di grub Watshapp dan foto masyarakat Sombu yang sedang menuju lokasi kampanye paslon nomor urut 02.
Hasil tangkapan layar pada grub watshapp Pemerintah Desa Sombu yang sudah beredar luas di platform media sosial Facebook itu terdapat pesan dari Kepala Desa Sombu yang mengajak masyarakat untuk ikut kampanye.
“Arahkan masyarakat kampanye jam 2 di lamaintote nasi kuning wa hadiba,”tulisnya.
Usai ditelusuri oleh pihak pelapor, lokasi yang diarahkan oleh kades Sombu ternyata merupakan lokasi tempat kampanye Paslon akronim BERHASIL yang digelar di hari yang sama.
“Kuat dugaan kami adanya pelanggaran pasal 71 ayat 5 dalam hal ini gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3,”terangnya.
Laporan Sumardin tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu kabupaten Wakatobi dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor ; 04/PL/PB/Kab/28.10/x/2024.
Hingga berita ini diterbitkan kepala Desa Sombu belum merespon awak media sultranet.com. (ADM)