Kendari, sultranet.com – Aliansi Peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan pencabulan anak yang menjerat seorang warga berinisial BDM. Massa aksi menilai penanganan perkara tersebut dipenuhi kejanggalan, mulai dari hasil visum yang tidak diperlihatkan, perubahan keterangan saksi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Aksi digelar pada Senin (1/12/2025).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Hukum, Apri, menyampaikan bahwa indikasi rekayasa terlihat jelas sejak tahap awal penyidikan. Menurutnya, peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 21 November 2024, namun visum baru dilakukan sehari setelahnya. Meski pihak kepolisian menyatakan memiliki hasil visum yang menguatkan tuduhan, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan hingga persidangan memasuki tahap pembuktian.
“Sejak awal polisi bilang ada visum yang menguatkan, tetapi sampai sidang berlangsung, visum itu tidak pernah muncul,” ujar Apri dalam orasi.
Ia menjelaskan, kuasa hukum BDM telah meminta majelis hakim memperlihatkan visum tersebut. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Padahal, menurut Apri, hakim memiliki kewenangan untuk meminta pemeriksaan tambahan atau menghadirkan bukti baru sesuai ketentuan Pasal 180 KUHAP.
Aliansi juga mempertanyakan perubahan keterangan dari saksi anak atau korban. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, korban tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras maupun melihat terdakwa membuka resleting celana. Keterangan itu baru muncul saat persidangan. Ketika ditanya perbedaan tersebut, korban menyatakan bahwa ia sudah menyampaikan sebelumnya, tetapi tidak dicatat penyidik.
“Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Apri.
Permintaan untuk menghadirkan penyidik pemeriksa BAP sebagai saksi verbalisan juga tidak dipenuhi hingga sidang berlangsung. Kejanggalan kembali muncul pada barang bukti berupa pakaian korban. Menurut aliansi, penyidik tidak pernah melakukan penyitaan pada tahap penyidikan. Namun, pakaian tersebut tiba-tiba dibawa ke persidangan tanpa penjelasan asal-usul yang jelas.
“Kami mempertanyakan siapa yang menyerahkan pakaian itu, kapan disita, dan apakah benar terkait dengan perkara,” ujar Apri di hadapan peserta aksi.
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Peduli Hukum menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang memiliki kedekatan emosional dengan keluarga pelapor, sehingga diduga mencoba mengarahkan proses perkara. “Kami menduga ada oknum APH yang mencoba mengatur jalannya perkara ini,” tegas Apri.
Berdasarkan rangkaian dugaan kejanggalan tersebut, Aliansi Peduli Hukum mendesak Ketua PN Kendari dan Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara secara cermat sesuai Pasal 182 ayat (2) KUHAP guna menggali kebenaran materiil. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap polisi yang menangani laporan, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim atas dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.
Aliansi menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, serta bebas dari intervensi. Mereka berharap PN Kendari memprioritaskan prinsip keadilan dalam setiap tahapan persidangan demi mencegah kriminalisasi.
Pewarta: Ahmad Mubarak







