Kendari, SultraNET. | Plt. Bupati Buton Selatan, H. Laode Arusani akhirnya resmi dilantik Sebagai Bupati Buton Selatan definitif untuk sisa masa jabatan 2017-2022, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, di Kendari, Selasa, (31 Desember 2019)
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74/4312 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Buton Selatan dan Pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Buton Selatan.
Mengawali Sambutanya usai mengambil Sumpah orang Nomor satu di Kabupaten yang bergelar Kabupaten Beradat itu, Gubernur Sulawesi tenggara, Ali Mazi,SH mengungkapkan rasa Syukurnya kepada Allah Swt atas limpahan dan karunia yang diberikan kepada seluruh Masyarakat Sulawesi tenggara terkhusus masyarakat Buton Selatan.
” Sehingga pelaksanaan Moment yang sangat bersejarah ini dapat terlaksana dengan baik,aman dan lancar,” tuturnya
Ali Mazi juga menguraikan bahwa Pelantikan Bupati Buton Selatan sedikit agak berbeda, hal itu karena pelaksanaanya baru terlaksana pada saat menjelang pergantian Tahun baru 2020 Masehi.
Pasangan Lukman Abunawas ini mengharapkan agar Pimpinan Daerah yang baru dilantik untuk bekerja keras dan membuktikan kinerjanya dalam menggenjot Pembangunan Daerah demi membawa perubahan di Wilayah eks Otorita Kabupaten Buton itu.
” Berkenaan dengan Pelantikan Bupati Buton Selatan yang bertepatan dengan moment pergantian Tahun Baru, saya menitip harapan agar dalam memimpin Masyarakat dapat mengemban amanah yang baik dan bijak agar membawa perubahan yang lebih baik demi peningkatan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Buton Selatan,” harapnya
Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar Bupati Busel. H. Laode Arusani dapat bekerja keras dan membuktikan dengan kerja kerja yang nyata dalam menggenjot Pembangunan Daerah demi membawa pembaharuan dan perubahan di Buton Selatan.
Nampak hadir pada pelantikan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rektor Universitas Haluoleo kendari, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan Jabatan Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Buton Selatan, Pimpinan dan Anggota KPU dan Bawaslu kabupaten Buton Selatan, Pimpinan Jabatan Pratama Lingkup pemerintah kabupaten Buton Selatan,
Para Camat se Kabupaten Selatan, Para Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Buton Selatan, dan para Parabela se kabupaten Buton Selatan serta Tokoh Agama, Pemuda dan Tokoh Masyarakat. (AM)