MUNA, SultraNET. | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Press Release akhir tahun 2019 tentang pengungkapan kasus dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika yang bertempat di Aula BNN Muna Jumat, (27/12/2019).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNK Muna. La Hasariy menyampaikan bahwa di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna masuk urutan kedua setelah Kota Kendari yang berada pada zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
” Pengguna Narkotika menyasar semua kalangan mulai dari dewasa maupun pelajar SMA bahkan hingga pelajar tingkat SLTP, mereka disamping ada yang menggunakan sabu adapula yang menggunakan salah satu lem merek tertentu,” sebutnya.
Lanjut La hasariy, di Kabupaten Muna khususnya di Kecamatan Katobu terdapat dua Kelurahan yang terus dipantau yakni, Kelurahan Raha I dan Wamponiki, Begitu juga dengan Kecamatan Duruka, Loghia dan Batalaiworu.
“Semua masuk pantauan khusus, karena rata-rata banyak pengguna dan pengedar Narkoba,” Bebernya
Dalam melakukan pengawasan, BNNK lebih mengedepankan pada pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di tingkat sekolah hingga ke masyarakat dan melakukan tes urin bagi sopir dan kru kapal.
“Kegiatan sosialisasi non Dipa yang sudah kita lakukan sebanyak 32 kali, serta 36 orang sopir menjalini tes urine,” ujarnya.
Disisi lain, BNNK melakukan penindakan terhadap para pengedar barang haram tersebut. Tercatat ada 1 kasus yang berhasil diungkap dan telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.
” Di tahun 2019 ini, penyalahgunaan narkotika sekitar 60 persen yang menjalani rehabilitasi sebanyak yaitu sebanyak 77 orang dari tiga daerah yakni, Muna, Muna Barat dan Buton Utara,” Tutup Hasariy
Pewarta : Borju