Sultra.NET, Kendari | Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Kendari mempertanyakan sikap arogansi yang dipertontontan oleh Yusmin selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan pengusiran terhadap tiga orang Jurnalis yang hendak melakukan klarifikasi atas aksi demonstrasi dari lembaga PMII yang menuntut PT. Baula Petra Buana di Instansi tersebut, Rabu (29/5/2019).
Melalui Wakil Ketua II DPD JOIN Kota Kendari, Ifal Chandra Moluse, mengungkapkan keputusan Kabid Minerba menutup akses informasi terhadap para pewarta merupakan tindakan arogansi yang sangat bertentangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Kabid Minerba, mengapa melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sikap dia ini kan menunjukan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegasnya
Apalagi, pihak Dinas ESDM tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan mereka melarang jurnalis melakukan peliputan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terhadap sikap Kabid Minerba yang seakan-akan merahasiakan sesuatu dari agenda klarifikasi tersebut.
Menurut alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini, jika tidak ada yang sifatnya rahasia dan mengancam keselamatan seseorang, hendaknya tidak ada larangan peliputan yang dilakukan oleh Kabid Minerba.
“Persoalannya kan sederhana. Ini kan kepentingan publik, untuk apa dihalang-halangi teman wartawan yang akan melakukan peliputan. Kan aneh jadinya,” jelas pria yang akrab disapa Ifal itu.
Dari penuturan para Jurnalis yang diusir oleh Yusmin saat peliputan tersebut, setelah mengusir dengan membentak dengan kalimat “Keluar”, Salah seorang pegawai Dinas ESDM Provinsi Sultra mengarahkan ketiga jurnalis tersebut untuk keluar dari ruangan. Alasannya, larangan peliputan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinannya.
“Media di larang masuk. Ini kebijakan pimpinan kami,” kata pria berbaju putih tersebut Tutur Ifal menirukan penuturan ketiga Jurnalis tersebut.
Menurut Ifal, tindakan Kabid Minerba ini telah menyalahi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Pada Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Sedangkan pada Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Terpisah Mirkas salah satu jurnalis yang mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas liputan tersebut menuturkan saat diusir ia dan kedua rekannya sempat menanyakan alasan pihak Dinas ESDM melarang dan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Tak hanya itu, para pewarta itu, juga menanyakan apakah pertemuan pihak Dinas ESDM dan perusahaan bersama massa aksi bersifat kerahasian. Akan tetapi, pegawai Dinas ESDM tersebut enggan menjawabnya.
“Iya, kami diusir keluar dan dilarang meliput,” ujar pria yang akrab Ikas itu.
Adapun ketiga jurnalis yang diusir yaitu Azwirman (Anoatimes.id), Ikas (Tenggaranews.com) dan Aidil (Sultrapost.id). (rls)