Wakatobi, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (05/03/2019).
Nota kesepahaman ditandatangi langsung oleh Bupati Wakatobi, H Arhawi dan Kepala Kejari Wakatobi, Ade Hermawan di Aula Kantor Bupati Wakatobi.
Bupati Wakatobi, H. Arhawi menyebut sejauh ini ada progres yang baik untuk membangun kebersamaan di dalam tugas-tugas pemerintahan. Ia berharap di dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan, bila ada permasalahan hukum kerjasama ini bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
“Saya sampaikan kepada ASN agar bisa bekerja secara hati-hati, niat baikpun tidak cukup tapi memahami tata kelola keuangan sangat penting untuk kita ketahui,” Tutur Arhawi.
Orang Nomor satu di Wakatobi ini menyadari memang terdapat beberapa masalah di daerah selama ini yang ada kaitannya dengan aset.
“Dan prosesnya sangat lambat sehingga dengan adanya MoU ini bisa dengan cepat penyelesaian aset khususnya terkait dengan kerugian daerah yang hingga kini belum terselesaikan,” tambahnya.
Kedepan lArhawi kerjasama itu bukan hanya kesepakatan di atas dokumen saja.
“Tapi kita harapkan persoalan-persoalan kaitannya dengan tata usaha negara barangkali lebih intens dikomunikasi dengan pihak kejaksaan selaku pihak yang telah bekerjasama dengan kita. Kita ingin ada tindaklanjutnya MoU ini,” pungkas Arhawi.
Sementara itu Kajari Wakatobi, Ade Hermawan, mengatakan bahwa kerjasama dengan pemerintah daerah terkait hukum perdata dan tata usaha negara merupakan kerjasama yang baik.
“Terdapat lima tugas dan fungsi utama Kejari antara lain penegakan , pertimbangan , pelayanan, pemberian bantuan dan tindakan hukum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” Tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Sekab Wakatobi, La Jumadin dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Wakatobi serta pihak Kejari Wakatobi. (S)