Penggunaan Dana Hibah KNPI Wakatobi Disoroti, Ini Penjelasan Kepala BPKAD.

Juhaidin, Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi,

Wakatobi, SultraNET. | Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Wakatobi, Senin (04/03/2019).

Aksi unjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan, jadu menyebut penggunaan anggaran dana hibah sebesar 500 juta yang dikelola KNPI masih menuai tanda tanya.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Massa Aksi mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta hasil Audit keuangan KNPI pimpinan Achmad Aksar.

“Kami meminta Kepada Dinas Keuangan beserta jajaran BPK nya untuk mengaudit aksar secepatnya,” pintanya.

Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Juhaidin angkat bicara baik mekanisme hingga teknis perolehannya. Selasa (5/3/2019)

Juhaidin menyebut dana hibah telah memiliki aturan khusus mengenai pertanggung jawaban yang mengacu pada peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penggelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Secara gamblang ia mengutip salah satu pasal, diantaranya Pasal 46 dimana menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.

Baik menyangkut laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial, surat peryataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.

Demikian pertanggung jawaban sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) itu disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional,” Sebutnya

Tak hanya itu disebutkan pula aturan serupa dibahas sesuai Perbub nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sehingga BPKAD tidak lagi mempertanggung jawabkan pengunaan dana penerima hibah lewat BPKAD sendiri.

“Aturan yang sama juga berlaku pada instansi pemerintah dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga hanya menerima surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani penerima hibah di keuangan bukan SPJ,” Terangnya. (S)

Loading

Pos terkait