Sultranet.com, Muna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna tengah menyelidiki dugaan intervensi politik Pilkada Muna yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, inisial NA, dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial JN.
Keduanya diduga mengarahkan warganya untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Dugaan intervensi ini mencuat setelah pemberitaan di salah satu media online menyebutkan bahwa Kades dan Sekdes Komba-Komba memanfaatkan momen pembagian bibit jagung kuning yang bersumber dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebagai sarana menekan warganya agar memilih salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat pembagian bibit jagung di balai desa, Sekdes JN secara terang-terangan meminta warga untuk mendukung pasangan nomor urut 01 dalam Pilkada Muna.
“Kami diberikan bibit jagung bisi 2 sebanyak 5 kilogram, tapi dengan syarat harus ikut pilihan Pak Desa dan memilih pasangan nomor 01,” ujar warga tersebut, Kamis (24/10/2024).
Ia menambahkan, jika warga menolak memilih pasangan calon yang disebutkan, maka bibit jagung tidak akan diberikan, dengan alasan bahwa Kepala Desa yang mengurus pengadaan bibit tersebut.
“Katanya, tanpa Pak Desa, bibit itu tidak akan keluar. Jadi, penerima harus mendukung pilihan politik Pak Desa di nomor 01,” jelasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kades Komba-Komba, NA, melalui telepon belum berhasil dilakukan, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna, Mustar, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabangka untuk segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Kami sudah meminta Panwascam Kabangka untuk segera melakukan penelusuran agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Mustar, Jumat (25/10/2024).
Jika terbukti benar, Mustar menegaskan bahwa Bawaslu Muna akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika bukti-bukti ditemukan, kami akan memproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran pemilu yang tengah dipantau oleh Bawaslu Muna, menjelang Pilkada serentak 2024.