Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan pendampingan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Kabaena Utara dan Kecamatan Kabaena Timur selama Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, Herianto Gazali, S.STP., M.A.P., beserta staf dan auditor, dengan dukungan dari camat, kepala sekolah, dan bendahara BOS masing-masing sekolah di kedua kecamatan tersebut.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan transparan, mendukung kualitas pendidikan di Kabupaten Bombana. Dana BOS merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi sekolah, mencakup biaya operasional seperti pembayaran honorarium guru, pengadaan fasilitas, dan kegiatan pendidikan lainnya. Pengelolaan dana ini harus tepat sasaran dan sesuai regulasi, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh sekolah dan masyarakat.
“Pendampingan ini merupakan komitmen kami untuk membantu sekolah-sekolah di Bombana memahami dan melaksanakan pengelolaan dana BOS yang tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Herianto Gazali. (25/10/2024)
Ia juga menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk membimbing sekolah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku, agar dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
Materi pendampingan yang diberikan mencakup penyuluhan mengenai tata kelola dana BOS, sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, tim Inspektorat juga memberikan bimbingan langsung dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban, yang selama ini sering kali menjadi kendala bagi sekolah dalam mengelola dana BOS.
Dengan bimbingan ini, diharapkan pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah dapat menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menekankan pentingnya pendampingan ini, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022.
“Dana BOS itu penting untuk keberlanjutan pendidikan, sehingga pemanfaatannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa dana BOS mencakup banyak hal, mulai dari biaya penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga biaya langganan daya dan jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa program pendampingan ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan administrasi yang sering kali terjadi dalam pengelolaan dana BOS, yang dapat berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia berharap, melalui pendampingan ini, pengelola dana BOS di sekolah-sekolah Bombana dapat lebih paham tentang aturan pengelolaan keuangan yang baik, serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah juga akan meningkat,” tambahnya.
Para kepala sekolah yang hadir menyambut baik kegiatan pendampingan ini. Menurut mereka, bimbingan dari Inspektorat sangat membantu dalam memahami aturan dan tata cara pengelolaan dana BOS, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah administrasi.
“Pendampingan ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas sesuai aturan. Kami jadi lebih percaya diri dalam menggunakan dan melaporkan dana BOS dengan tepat,” ujar salah satu kepala sekolah yang hadir.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi sekolah-sekolah di Bombana dalam memaksimalkan dana BOS untuk peningkatan kualitas pendidikan. Melalui pendampingan yang intensif, Inspektorat Bombana berharap agar semua sekolah di wilayahnya mampu mengelola dana BOS dengan baik, amanah, dan membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan di daerah. (adv)