MUNA, Sultranet.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan tersebut mencakup penggunaan logo Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada buku visi misi pasangan calon bupati serta pemasangan baliho bertuliskan angka satu yang tidak sepenuhnya diturunkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan kali ketiga dilakukan untuk mendalami laporan yang diterima. “Kami telah memanggil lima komisioner KPU untuk memberikan keterangan. Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, keputusan akhirnya akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Mustar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Muna, L.M. Askar Ady Jaya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan percetakan buku visi misi pasangan calon dan baliho KPU yang dianggap menyerupai angka satu.
“Kami sepenuhnya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu. Jika nantinya ada rekomendasi ke DKPP, kami siap memberikan penjelasan dan bertanggung jawab,” tegas Askar.
Bawaslu Muna saat ini masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap komisioner KPU tersebut. Keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil kajian serta tindak lanjut dari DKPP jika dugaan pelanggaran terbukti.