Baubau, SultraNET. | Dalam Kunjungan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Baubau sejumlah Kepala daerah turut menjadi tamu undangan. Tidak terkecuali bupati Wakatobi, Arhawi.
Agenda pertemuan bersama KPK yang membahas mengenai aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, Arhawi sempat menyinggung soal sektor perikanan Daerah yang justru banyak mengalir kepada Pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
Bupati Wakatobi, Arhawi menyebut hal itu sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada potensi PAD yang sangat besar, yang hari ini oleh pemda tinggal menjadi penonton,” Ucapnya saat wawancara bersama awak media di Kantor walikota Baubau, Kamis (26/06/2019).
Ketua Koni Wakatobi itu menyebut, bahwa dengan lahirnya UU Nomor 23, pengawasan terhadap sektor perikanan, izinnya dikeluarkan oleh pemprov. Sehingga untuk membebankan retribusi kepada nelayan yang datang dari daerah lain akan sulit dilakukan.
“Kewenangan masalah pengawasan di sektor perikanan, ini izinnya sudah dikeluarkan oleh pemprov sultra, sehingga bisa saja hasil ikan kita ini diambil lalu kemudian tidak masuk di daerah dan dipungut retribusinya,”jelasnya.
Arhawi Melanjutkan, Bisa jadi Penangkapan ikan di Kalimantan, langsung dibawa ke Jawa atau Makassar, tidak singgah di sultra sebagai pemegang otoritas terhadap UU nomor 23 tersebut. Sehingga hal itu banyak merugikan daerah.
“Kita sudah sampaikan ke pihak KPK, dan mereka akan tindak lanjuti itu, sehingga kedepan ada solusi kira-kira hal yang penting untuk bisa kita maksimalkan,” Pungkasnya.
Laporan : Muh. Alwi