SultraNET., rumbia | Direktur PT. Surya Saga Utama (SSU), H. Kasra Jaru Munara mempolisikan Mykhailo Gubanov. CS yang merupakan salah satu Direksi diperusahaan itu, atas dugaan tindak pidana penggelapan barang perusahaan.
Laporan yang dimasukkan Kasra ke Polres Bombana tersebut bernomor STLLP/33/VIII/2019/SPKT Res Bombana tertanggal 7 Agustus 2019.
Kepada awak media SultraNET.com (13/8/2019) mantan calon Bupati Bombana tersebut mengakui bahwa hal tersebut merupakan buntut polemik penjualan ribuan ton besi bahan pembangunan pabrik smelter milik perusahaan secara kiloan layaknya penjualan besi tua yang diduga kuat dilakukan Mykhailo Gubanov. CS tanpa melalui prosedur sehingga berpotensi merugikan Negara dan perusahaan.
“Saya Sudah melaporkan pelaku penjarahan besi bahan bangunan smelter PT SSU Ke Polres Bombana atas dugaan Pencurian dan penggelapan Serta pemalsuan dekumen perusahaan untuk melancarkan aksi penjualan barang-barang perusahaan,” Tutur Kasra
Menurutnya Pencurian dan penjarahan barang milik perusahaan itu sudah di lakukan berkali kali dengan menggunakan kapal tongkang dan menjualnya ke PT Asri Jaya Mandiri (AJM) di Surabaya, Jawa Timur.
“Ini sudah yang kesekian kalinya orang Rusia itu mencuri barang milik perusahaan,” Bebernya
Untuk itu, Kasra berharap agar kepolisian segera memproses laporannya tersebut agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat penjualan asset yang masuk ke Indonesia dengan Pajak yang ditanggung Negara tersebut tidak semakin besar.
“Saya berharp masalah ini bisa cepat ditangani dan diungkap oleh polisi,” Pungkasnya. (Fendi)