SultraNET., kendari | Rusmin Abdul Gani secara mengejutkan mengeluarkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputy Site Manager PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah Perusahaan pengolah nikel yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini digadang-gadang akan menjadi yang terbesar dalam industri pengolahan dan pemurnian nikel atau smelter di Indonesia.
Rusmin menyatakan mundur dari jabatan yang baru enam bulan didudukinya tersebut pada Minggu (11/8/2019)
Terdapat tujuh hal yang menjadi pertimbangan Rusmin sehingga memilih mengundurkan diri dari jabatannya tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT VDNI.
Pertama. Sejak bulan Maret 2019, Rusmin Abdul Gani telah menjalankan tugas sebagai Deputy Site Manager PT VDNI, PT OSS dan PT PMS, selanjutnya poin Kedua. Selama menjalankan tugas, Rusmin telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengurus semua hal tentang perusahaan terkait dengan perizinan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perusahaan.
Ketiga. Dalam kurun waktu menjalankan tugas dan fungsi utamanya sebagai Deputy Site Manager, ia selalu berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan, baik dengan direktur maupun tingkat site manager, poin Keempat. Dalam setiap koordinasi, Rusmin selalu menyampaikan rekomendasi-rekomendasi untuk perusahaan.
Kelima, dari setiap rekomendasi yang disampaikan, ia mengaku tidak pernah mendapat respon maksimal sehingga semua masalah yang ada tidak pernah selesai dengan tuntas, Keenam. Respon yang dimaksud adalah dukungan dan komitmen dari manajemen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mematuhi prinsip-prinsip kepatuhan yang ada di wilayah Republik Indonesia.
Ketujuh. Kondisi inilah yang memposisikan Rusmin sebagai pihak yang dirugikan. Sebab dalam jabatannya, ia menghadapi berbagai macam resiko pekerjaan dan jabatan yang berhadapan dengan penegak hukum dan pejabat negara. (rl)