SultraNET, Muna | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2020 dengan merekomendasikan 10 (sepuluh) nama ASN ke ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim, Sabtu (08/02/2020) membenarkan pihaknya telah merekomendasikan 10 ASN ke KASN.
Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, proses hingga keluarnya rekomendasi ke KASN itu dilakukan setelah melakukan klarifikasi terhadap para ASN tersebut dan berdasarkan kajian hukum, mereka ke sepuluh (ASN) itu diduga melakukan pelanggaran netralitas sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN dan surat edaran MenPAN-RB no B71 M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
” Rekomendasinya sudah kami kirim ke KASN,” ungkap Al Abzal Naim.
Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan terhadap 10 ASN itu, ia tidak dapat memastikan. Pasalnya, itu merupakan kewenangan penuh KASN.
” Soal sanksi tergantung KASN, karena tugas kita hanya menertibitkan rekomendasi,” Tutur Bram.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para ASN itu yakni, mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati, memfasilitasi balon dan memberi dukungan pada balon melalui postingan di Media Sosial (Medsos).
“Kita tidak akan berhenti melakukan pengawasan terkait netralitas ASN,” tegasnya
Untuk diketahui 10 ASN adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin Udu (SU) dan 9 ASN yakni, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto (ASN Mubar), Ali Moktar Jaya (ASN) Mubar), Sahibuddin Saga (ASN Mubar), LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata dan La Rafini (ASN Mubar).
Laporan : Rustam