Example floating
Example floating
banner 1100x160
Headlines

PT. Trias Jaya Agung Diduga Rusak Kawasan Hutan dan Sewakan Tersus (Jetty) Ke Perusahaan Lain

×

PT. Trias Jaya Agung Diduga Rusak Kawasan Hutan dan Sewakan Tersus (Jetty) Ke Perusahaan Lain

Sebarkan artikel ini
Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra
Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra

Bombana, SultraNET. | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD-Sultra) menuding salah satu perusahaan penambangan nikel PT. Trias Jaya Agung yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan dua pelanggaran serius yaitu perusakan kawasan hutan saat proses pembangunan jalan (houling) dan menyewakan tersus (Jetty) ke perusahaan lain.

Direktur LKPD Sultra, Muh Arham, Jum’at (7/2/2020). mengatakan berdasarkan hasil investigasi terkait kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Trias Jaya Agung diduga kuat telah melakukan perusakan kawasan hutan untuk kepentingan membangun jalan (houling) menuju Jetty yang terletak di Pesisir Pantai Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana

Example 300x600

Hal itu lanjutnya, diperkuat oleh Data Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana sebagimana dimuat oleh Antara News 18 Oktober 2012 lalu yang menyebutkan bahwa PT. Trias Jaya Agung telah melakukan perusakan hutan mangrove pada kawasan seluas satu hektare saat membangun jalan sepanjang 356 meter dengan lebar 20 meter.

”Disamping dugaan persoalan perusakan kawasan hutan, PT. Trias Jaya Agung Juga kami duga telah melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan terminal khusus sebagaimana tersebut pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri,” Tutur Arham.

“Fakta dilapangan saat ini terminal khusus milik PT. Trias Jaya Agung diduga kuat juga digunakan oleh perusahaan lain,” Tegas Arham

Untuk itu ia meminta agar Pihak kepolisian menindak lanjuti hasil investigasi dan temuan dari LKPD-Sultra agar semua persoalan tersebut dapat terjawab secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat meresahkan masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena kita duga penyalahgunaan tersus ini sudah berlangsung lama,” Tutupnya. (Is1)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »