SultraNET. – Bombana | Rupanya godaan untung besar sektor pertambangan di Pulau Kabaena mulai menggelapkan mata beberapa penambang yang diduga secara terang terangan melabrak aturan dan mengabaikan potensi dampak yang bakal ditimbulkan di kemudian hari.
Parahnya penambang “Nakal” itu, tidak hanya mengeruk Tanah dengan kandungan Nikel saja namun kini sudah menyasar dan merambah Pesisir Pantai Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diketahui bersama bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah penanaman mangrove oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana beberapa tahun yang lalu dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikannya.
Menyikapi hal tersebut rupanya para aktivis dan penggiat masalah lingkungan setempat tidak tinggal diam, salah satunya aktivis dari Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara yang langsung melaporkan aktivitas perusakan lingkungan itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Dikonfirmasi media SultraNET., Muh. Arham. Direktur LKPD Sultra Sabtu (8/2/2020) membenarkan perihal pelaporan oleh lembaga yang dipimpinnya itu ke Polda Sultra.
Menurutnya Pulau Kabaena adalah wilayah dalam kategori pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 Km2 dengan merujuk pada Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, sehingga sejatinya Pulau Kabaena membutuhkan perhatian khusus terhadap praktek dan atau perbuatan-perbuatan ilegal melawan hukum khususnya dibidang Pertambangan.
” Penambangan Pasir di Desa Puununu ini kita sudah cek di Dinas ESDM Provinsi, sama sekali tidak ada izinnya dan kita simpulkan bahwa kegiatannya ini Ilegal,” Tegas Arham.
Arham mengingatkan kepada semua pihak bahwa penambangan ilegal merupakan kegiatan pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau negara dengan merujuk pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).
” Ini kejahatan lingkungan yang sangat serius di Kabaena, jadi kami harap Polda Sultra tidak membiarkan Kegiatan Penambangan Ilegal ini terus terjadi dan dilakukan secara terang terangan, karena kalau terus dibiarkan dampak kerusakan terhadap pesisir pantai Desa Puununu akan semakin Parah,” Pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis Div Humas Polda Sultra belum terkonfirmasi. (SN1)