Bombana, sultranet.com – Komitmen mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana melalui Bidang Tata Ruang mulai melakukan pemasangan papan Informasi garis sempadan jalan dan larangan pembangunan di kawasan sempadan sungai. Jumat, 23 Mei 2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Sofian Baco, ST., M.P.W, menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya awal pemerintah daerah dalam menata wajah kota agar lebih rapi, tertib, dan sesuai dengan peraturan tata ruang.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Bombana untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan berkelanjutan. Salah satu prioritasnya adalah penataan ruang publik yang selama ini kerap luput dari perhatian,” ujar Sofian.
Sofian menambahkan bahwa papan informasi tersebut bukan semata simbol larangan, tapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga ruang publik.
“Ini bagian dari proses penataan kota yang bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga perubahan perilaku dan kesadaran kolektif,” katanya.
Program ini, lanjutnya, akan terus diperluas ke titik-titik strategis lain di wilayah Bombana, sejalan dengan upaya menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah dan tantangan lingkungan.
Dinas PUPR juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya ini, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan pelaku usaha lokal agar penataan ruang dapat berjalan selaras dengan kebutuhan sosial dan ekonomi warga.
“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang taat aturan dan tidak mengorbankan ruang hidup bersama,” tegas Sofian.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bombana, Rafid, ST, menjelaskan bahwa penataan dilakukan dengan memasang papan informasi larangan membangun di area sempadan sungai dan garis sempadan jalan yang telah ditetapkan.
“Papan informasi ini sebagai penanda batas yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat maupun pengembang. Ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ruang kota,” jelas Rafid saat ditemui di lokasi pemasangan.
Salah satu titik yang menjadi prioritas adalah kawasan sempadan sungai di RTH 2 Rumbia, Gerbang Lameroro dan sempadan jalan di samping Alfamidi, yang selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran tata ruang.
Menurut Rafid, kawasan sempadan sungai harus tetap terbuka sebagai ruang hijau publik sekaligus sebagai area resapan air yang vital dalam menghadapi potensi banjir.
“Jika dibiarkan dibangun tanpa pengawasan, dampaknya bukan hanya soal estetika kota, tapi juga bencana ekologis,” tandasnya
Pemasangan papan informasi ini menjadi langkah awal yang konkret dari pemerintahan Burhanuddin–Ahmad Yani dalam membangun Bombana yang lebih tertata, humanis, dan berkelanjutan sejak hari pertama mereka menjabat.
tata ruang kota, program 100 hari kerja, PUPR Bombana, larangan bangun di sempadan sungai.