Dinas PUPR Bombana Pasang Papan Informasi Sempadan

Dinas PUPR Pasang Papan Informasi Sempadan
Dinas PUPR Pasang Papan Informasi Sempadan

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelesaikan program pemasangan papan informasi penataan ruang sebagai bagian dari implementasi 100 hari kerja Bupati H. Burhanuddin dan Wakil Bupati Ahmad Yani. Dua unit papan telah dipasang di kawasan sempadan pantai, sungai, jalan, dan bangunan, sebagai bentuk edukasi dan penegasan komitmen menjaga tertib ruang. Program ini selesai lebih awal dari target pada akhir Mei 2025.

Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, ST., M.PW., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya menjaga garis sempadan dalam pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin masyarakat tahu bahwa membangun tidak bisa sembarangan, ada aturan ruang yang harus ditaati, terutama di kawasan sempadan pantai, sungai, dan jalan. Papan ini menjadi pengingat bagi semua,” ujar Sofian di Rumbia, Rabu, 21 Mei 2025.

Papan informasi pertama dipasang di kawasan sempadan pantai dan sungai, sementara papan kedua terletak di lokasi strategis dekat permukiman dan akses jalan. Keduanya memuat larangan dan ketentuan sesuai dengan regulasi tata ruang nasional dan daerah. Progres pekerjaan tercatat 100 persen dan selesai tepat waktu.

Menurut Sofian, kawasan sempadan adalah ruang vital yang harus dijaga dari aktivitas pembangunan tanpa izin. Pelanggaran terhadap kawasan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Jika garis sempadan dilanggar, dampaknya bisa sangat serius. Risiko banjir meningkat, degradasi lingkungan makin cepat, dan masyarakat yang paling dirugikan,” kata Sofian.

Ia juga menegaskan bahwa papan informasi bukan satu-satunya upaya. Edukasi langsung dan pengawasan akan terus dilakukan oleh tim teknis dinas, khususnya di wilayah yang rawan terjadi pelanggaran tata ruang.

“Kami akan lakukan pendekatan humanis kepada masyarakat. Tapi jika ada pembangunan yang tetap melanggar garis sempadan, kami tak segan memberi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemasangan papan informasi ini merupakan bagian dari program Penyelenggaraan Penataan Ruang, salah satu dari lima program utama Dinas PUPR dalam 100 hari kerja kepala daerah. Program ini diharapkan memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Sofian menambahkan, kerja-kerja awal ini akan dilanjutkan dengan penyusunan zonasi ruang yang lebih rinci dan pendampingan teknis bagi desa dan kelurahan agar seluruh wilayah di Bombana memiliki peta penataan ruang yang legal dan operasional.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap tata ruang. Kota yang tertata bukan hasil pembangunan semata, tapi buah dari kesadaran bersama untuk taat aturan,” pungkasnya.

Melalui pendekatan yang informatif dan kolaboratif, Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen menjadikan tata ruang sebagai dasar pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga aman, legal, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Loading

Pos terkait