Pemkab Bombana Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 51 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Bombana, Sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah Tingkat Kabupaten Bombana Tahun 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak 51 pasangan suami istri dari berbagai desa se-Kabupaten Bombana mengikuti sidang terpadu tersebut. Mereka adalah pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta nikah yang tercatat oleh negara.

Bacaan Lainnya

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah bukan hanya soal administrasi, tetapi berkaitan erat dengan hak-hak dasar masyarakat, khususnya perlindungan terhadap status hukum keluarga dan masa depan anak-anak mereka.

“Program ini bukan hanya terkait status hukum, tetapi juga berhubungan dengan masa depan anak-anak serta akses mereka terhadap layanan umum, seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini akan kami lakukan secara teratur sepanjang masa kepemimpinan saya,” ujar Bupati Burhanuddin di hadapan peserta dan tamu undangan.

Ia menambahkan, pasangan yang belum memiliki surat nikah kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, registrasi kartu keluarga, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan adanya sidang terpadu ini, pemerintah hadir memberikan solusi menyeluruh melalui satu layanan terintegrasi yang efisien dan mudah diakses.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, jajaran Pengadilan Negeri Bombana, Penjabat Sekda, kepala OPD, camat dan kepala desa se-Kabupaten Bombana, serta tokoh pemuda dan tokoh agama.

Program sidang terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui kerja sama ini, masyarakat mendapatkan kemudahan mulai dari pengesahan pernikahan hingga penerbitan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, H. Adnan Saufi, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang terpadu akan terus dikembangkan. “Kami akan terus memperluas cakupannya. Tidak hanya dari sisi jumlah peserta, tetapi juga jangkauan wilayahnya. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, selain memberikan perlindungan hukum, program ini turut memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bombana, serta mendukung akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial dan publik secara lebih luas.

Antusiasme peserta sidang terpadu kali ini menjadi cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan dari pemerintah dalam hal legalisasi pernikahan. Dengan legalitas yang jelas, anak-anak dari pasangan tersebut juga akan lebih mudah memperoleh dokumen identitas diri yang penting bagi kelangsungan hidup dan pendidikan mereka.

Kegiatan ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana di bawah kepemimpinan Ir. H. Burhanuddin dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si. Mereka bertekad membangun Bombana yang lebih tertib secara administrasi, inklusif dalam layanan publik, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pelaksanaan sidang terpadu yang akan dilakukan secara berkala, Pemkab Bombana berharap semakin banyak keluarga di daerah ini yang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial yang layak, sekaligus memperkuat sendi-sendi pembangunan masyarakat yang berdaya dan bermartabat.

Loading

Pos terkait