Kasipute, SultraNET. | Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan banyak pihak di Kabupaten Bombana karena dinilai terlapau tinggi dan tidak melalui sosialisasi kepada masyarakat di tanggapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana.
Ditemui diruang kerjanya, Amiadin, SH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana menyayangkan penerapan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana yang dinilai tergesa gesa.
” Seharusnya perangkat Bupati itu melakukan koordinasi dengan DPRD, sehingga sebagai perwakilan masyarakat dapat memberikan masukan bahkan bersama sama bisa mensosialisasikan itu,” Bebernya
Diakui Anggota DPRD selama empat periode tersebut, Sejauh ini tidak ada koordinasi pihak Pemkab ke DPRD Kabupaten Bombana terkait penerapan Peraturan Bupati Tersebut.
“Adapun jika sudah dilakukan koordinasi terhadap pimpinan atau anggota lain karena bicara kelembagaan harusnya kita dipanggil semua,” Tuturnya.
Untuk itu tambah Ketua Partai PPP Kabupaten Bombana itu, menyikapi banyaknya keluhan dan aduan yang diterimanya dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Instansi terkait untuk didengarkan keterangannya tentang penyesuaian NJOP tersebut.
“Atas dasar keluhan dari masyarakat, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap Instansi terkait untuk di RDP,” Singkatnya.
Ditemui terpisah salah satu tokoh pemuda Kabupaten Bombana, Muh. Yunus, SE menyesalkan kenaikan NJOP PBB yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bombana yang dinilainya tanpa sosialisasi terlebih dahulu dimasyarakat.
“Seharusnya Pemda memberikan ruang kepada akademisi atau pihak ketiga agar jelas peruntukkannya, karena ini terkait pungutan kepada masyarakat,” Imbuhnya
Untuk itu ia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten dapat menunda atau membatalkan kenaikan PBB tersebut karena masyarakat dinilai belum siap terhadap kenaikan tersebut.
“Masyarakat kita belum siap karena ini tidak ada sosialisasi sehingga yang masyarakat hanya mempersiapkan untuk biaya PBB itu masih mengacu pada biaya tahun sebelumnya.” Pungkasnya. (SN1)