Rumbia, SultraNET. | Pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Darwin, SE sebagaimana dilansir Portal Resmi Kabupaten Bombana, Senin (24/6/2019) bahwa pemerintah kabupaten bombana telah melakukan sosialisasi kepada Para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Bombana tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bombana pada tanggal 6 Maret 2019 lalu dibantah H. Helmi, Kepala Desa Mulaeno, Kec. Poleang Tengah, Kabupaten Bombana.
Menurutnya Sosialisasi Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana tidak melibatkan Pemerintah Desa dalam proses sosialisasinya.
“Setau saya tidak pernah dilakukan sosialisasi tentang penyesuaian NJOP PBB itu dan undangan untuk itupun sampai saat ini tidak ada ke kami selaku pemerintah Desa,” Tutur H. Helmi
Bahkan diakui H. Helmi ia dan beberapa Kepala Desa hendak menhadap Bupati Bombana untuk mempertanyakan kenaikan NJOP PBB tersebut karena dinilai tinggi dan memberatkan Masyarakat.
“Justru kami mau mempertanyakan itu ke Pak Bupati, kenaikan ini memberatkan masyarakat,” Bebernya
Seharusnya penyesuaian nilai NJOP PBB tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat agar tidak terjadi keresahan dikalangan masyarakat.
“Baiknya memang disosialisasikan dulu agar masyarakat tidak kaget, apalagi kenaikannya signipikan.” Keluhnya
Senada dengan H. Helmi, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partia Bulan Bintang menyesalkan kurangnya sosialisasi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam membuat dan menerapkan Keputusan Bupati Bombana.
“Apalagi terkait penyesuaian NJOP PBB ini, berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga seharusnya sebelum dibuat dan setelahnya harus dilakukan sosialisasi agar tidak meresahkan,” Singkatnya. (SN1)