Example floating
Example floating
Headlines

DPRD Sultra Dorong Perda Desa Adat untuk Pelestarian Budaya

×

DPRD Sultra Dorong Perda Desa Adat untuk Pelestarian Budaya

Sebarkan artikel ini
Fajar Ishak Dg Jaya, SE., MH saat menyampaikan sambutannya
Fajar Ishak Dg Jaya, SE., MH saat menyampaikan sambutannya

Kendari, sultranet.com – Konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Selasa (10/12/2024)

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan legitimasi dan perlindungan hukum bagi desa adat guna mendukung pelestarian budaya serta pembangunan berbasis kearifan lokal.

Example 300x600

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Dg Jaya, SE., MH., dalam pemaparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Desa Adat merupakan bagian dari tujuh program legislasi daerah yang masuk dalam agenda DPRD Sultra.

“Raperda ini sangat penting untuk melindungi, membina, dan melestarikan warisan adat serta budaya yang turun-temurun berkembang di desa-desa adat,” ujar Politisi Partai Hanura itu.

Anggota DPRD Sultra dua periode itu juga menjelaskan bahwa pelestarian adat tidak hanya menjadi tugas masyarakat adat, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah harus hadir memberikan dukungan berupa legitimasi dan perlindungan hukum. Jika tidak ada landasan hukum, pelestarian adat tidak akan maksimal,” tambahnya.

Fajar Ishak Dg Jaya yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menambahkan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah, termasuk Bali dan Yogyakarta, untuk mempelajari implementasi kebijakan serupa.

“Kita ingin mengambil contoh yang baik agar Perda ini dapat efektif dan relevan dengan kondisi di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Peserta Konsultasi Publik dari berbagai unsur terkait se Sulawesi Tenggara
Peserta Konsultasi Publik dari berbagai unsur terkait se Sulawesi Tenggara

Sementara itu, narasumber kedua, Sabaruddin Sinapoy, SH., MHum., menekankan urgensi keberadaan desa adat dalam menjaga tradisi hukum adat yang telah ada jauh sebelum hukum positif diberlakukan.

“Hukum adat selalu memberikan arahan berupa perintah, larangan, hingga sanksi yang berorientasi pada kebaikan lingkungan,” ujar Sabaruddin.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat adat tidak dilupakan, mengingat mereka memiliki kearifan lokal yang bernilai tinggi.

“Masyarakat adat menyimpan ilmu tradisional yang sangat penting. Oleh karena itu, keberadaan mereka harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Kegiatan konsultasi publik ini menjadi langkah awal untuk membentuk Perda Desa Adat, yang nantinya akan mengatur mekanisme pengakuan, verifikasi, dan pembinaan desa adat.

Harapannya, Perda ini dapat menjadi solusi untuk menghindari konflik, mengurangi ketimpangan pembangunan, dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal di Sulawesi Tenggara.

Raperda Desa Adat ini diharapkan dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan adat istiadat di desa-desa adat di Sulawesi Tenggara.

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »