Example floating
Example floating
banner 1100x160
HeadlinesHukum & Kriminal

Dua Terdakwa Tipikor Jembatan Cirauci di Buton Utara Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Tipikor Jembatan Cirauci di Buton Utara Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, saat memberikan keterangan pers terkait kasus Jembatan Cirauci.
Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, saat memberikan keterangan pers terkait kasus Jembatan Cirauci.

MUNA, Sultranet.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara, pada Rabu (4/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, mengumumkan bahwa dua terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

Example 300x600

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Rahmat, pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dalam putusan bernomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi, Rahmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Robin.

Ia juga menambahkan bahwa uang titipan sebesar Rp647.835.058 yang telah disita dari terdakwa akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

Selain Rahmat, terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring, Direktur CV Bela Anoa, juga divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Dalam putusan bernomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi, Terang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan kurungan selama 3 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Kepala Kejari Muna menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pihaknya segera melakukan eksekusi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari, termasuk penyitaan uang titipan dari terdakwa yang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara,” jelas Robin.

Robin juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus Tipikor harus tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan aset sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” pungkasnya.

 

Pewarta: Borju

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »