Wakatobi, Sultranet.com – Rekaman suara dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Wakatobi menghebohkan publik setelah viral di media sosial. Rekaman berdurasi 13 menit 2 detik itu memperdengarkan percakapan seorang oknum polisi, diduga Aiptu Suwandi, yang mencatut nama tiga lembaga hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan, untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Totok Subiantoro, S.Ik, mengonfirmasi keaslian rekaman tersebut dan mengakui bahwa suara tersebut adalah milik personel Polres Wakatobi. Saat kejadian, Aiptu Suwandi menjabat sebagai Kaurmin dan penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kini, ia bertugas di Biro Operasi Polres Wakatobi.
“Rekaman suara yang beredar dua hari lalu kami akui itu milik Aiptu Suwandi. Saat itu, ia menjabat sebagai Kaurmin. Sekarang, ia bertugas di Biro Ops Polres Wakatobi,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Korban Pemerasan dan Dugaan Tindak Lanjut
Korban yang dikenal dengan inisial M adalah seorang anggota Panwascam Wangi-Wangi Selatan dan saksi dalam kasus dugaan penggelembungan suara Pilcaleg Pemilu 2024. Kasus ini melibatkan tiga anggota PPK, yakni Fajar Manyingsing, Salam Aziz Wole, dan Sumardin, yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang kader partai PKS dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/28.10/III/2024.
M mengaku bahwa dirinya tidak berniat merekam pada awalnya. Namun, setelah merasa diperlakukan di luar prosedur pemeriksaan, di mana ia diminta menyerahkan uang dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah, digeledah, dan HP-nya disita, ia tergerak untuk merekam sebagai bukti.
“Saat pemeriksaan berikutnya, saya menyembunyikan HP untuk merekam percakapan. Ini saya lakukan agar ada bukti atas dugaan pemerasan, termasuk dugaan keterlibatan oknum kejaksaan,” ungkap M.
M juga mengaku bahwa rekaman tersebut diduga diambil dari HP-nya oleh seseorang setelah pemeriksaan. “Rekaman itu mungkin diambil salah satu oknum yang terlibat saat itu. Silakan cari dan buktikan siapa yang menyebarkan,” tambahnya.
Langkah Hukum
Kapolres Wakatobi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses baik pemberi maupun penerima dalam dugaan kasus ini.
“Kami sudah memulai proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Kasi Propam telah diperintahkan untuk memeriksa anggota kami. Selain itu, Kasatreskrim juga diminta untuk mengklarifikasi dan menyinkronkan keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Kapolres.
Ia juga menyebutkan bahwa saksi-saksi akan diperiksa, termasuk dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dan pengadilan sebagaimana disebut dalam rekaman.
Wakapolres Wakatobi, Kompol I Gede Pranata Wiguna, S.H., S.Ik., M.H., menambahkan bahwa tindakan dugaan pemerasan ini telah melanggar undang-undang dan kode etik kepolisian.
“Tindakan oknum ini akan diproses sesuai kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Wakapolres.
Viral di Media Sosial
Rekaman suara ini pertama kali muncul di akun Facebook bernama Adagium Hukum, yang kemudian menyebar luas dan menuai berbagai reaksi dari publik. Kasus ini menambah sorotan terhadap profesionalisme institusi penegak hukum di Wakatobi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Public trust atau kepercayaan masyarakat menjadi hal yang dipertaruhkan dalam kasus ini.