Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46/2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi

Kendari, sultranet.com — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang digelar di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemprov Sultra.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar soal transaksi pembelian, tetapi sebuah proses menyeluruh yang dimulai dari perencanaan hingga serah terima hasil. “Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ia merupakan proses panjang mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pengadaan yang efektif bukan hanya berorientasi pada harga termurah, namun harus mempertimbangkan prinsip value for money. “Kita bicara soal keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat. Jadi tidak bisa hanya berpatokan pada siapa yang paling murah,” tegasnya.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi untuk PDH dan ATK yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Dalam kontrak tersebut, setiap produk akan memiliki satu harga satu produk yang tercantum di Katalog Elektronik Provinsi Sultra, sebagai upaya mendorong efisiensi sekaligus transparansi dalam pengadaan.

Tak hanya itu, Pemprov Sultra juga meluncurkan interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra. Gubernur menjelaskan, skema pembayaran ini tidak membebani penyedia jasa dengan biaya transaksi. “0 rupiah. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap penyedia lokal. Kita ingin ciptakan ekosistem pengadaan yang adil dan ramah,” ucapnya.

Dalam arahannya, Gubernur Sumangerukka juga mengingatkan bahwa regulasi bukanlah hambatan, melainkan pedoman yang harus dipatuhi. “Jangan melihat aturan sebagai penghalang. Justru aturan hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, zona integritas tidak cukup ditentukan oleh gedung atau institusi, tetapi dimulai dari sikap pribadi. “Kalau orangnya berintegritas, maka di mana pun dia berada akan menjadi zona integritas. Ini bukan sekadar label di dinding kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa perbaikan dalam sistem pengadaan harus dimulai sejak awal, bukan ketika kesalahan telah terjadi. “Kalau rotan sudah jadi kursi, tidak bisa dikembalikan ke bentuk asal. Maka jangan biarkan kesalahan dimulai sejak perencanaan,” tuturnya dengan perumpamaan yang mudah dipahami.

Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh peserta dari berbagai unit kerja pemerintah se-Sultra untuk mengikuti sosialisasi ini secara serius. Ia berharap, pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi ini bisa memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan berintegritas. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya menandai dimulainya kegiatan secara resmi.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemprov Sultra, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP, serta para Kepala UKPBJ dari kabupaten dan kota se-Sultra. Turut hadir pula para penyedia jasa dan mitra kerja yang akan mendukung pelaksanaan pengadaan berbasis katalog elektronik di daerah.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam menyelaraskan pemahaman serta praktik pengadaan yang lebih modern dan akuntabel di lingkup pemerintahan daerah, sejalan dengan upaya mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.

Loading

Pos terkait