MUNA, Sultranet.com – Kantor Balai Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, disegel warga pada Jumat, 31 Januari 2025.
Aksi ini diduga dipicu oleh rencana pemberhentian belasan kader Posyandu dan perangkat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, SL.
Penyegelan balai desa mendapat perhatian anggota DPRD Muna dari Partai Demokrat, Rasmin, yang langsung turun ke lokasi.
Ia menilai kebijakan SL sangat tidak etis, mengingat masa jabatannya sebagai Pj Kades baru sekitar satu bulan.
“Dalam waktu satu bulan, dia sudah bisa mengevaluasi kinerja kader dan perangkat? Hebat sekali, bak malaikat saja. Masa baru menjabat langsung main eksekusi?” sindir Rasmin, Jumat, 31 Januari 2025.
Rasmin mengungkapkan bahwa salah satu yang diberhentikan adalah istri mendiang Kades definitif, La Ode Rasali, yang meninggal dunia pada November 2024.
“Kasihan, istri almarhum juga diberhentikan dengan alasan evaluasi. Harusnya ada pertimbangan, apalagi keluarga masih dalam suasana berduka,” ujarnya.
Ia menduga kebijakan SL sarat kepentingan politik, bukan murni evaluasi kinerja.
“Ini terkesan bagi-bagi kue, mungkin ada janji politik yang harus dipenuhi. Kalau memang hak prerogatif Pj Kades, harusnya ada etika, bukan main pecat begitu saja,” tegasnya.
Menurut Rasmin, SL seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan drastis.
“Kalau ada kader malas, ingatkan dulu secara lisan atau tertulis. Kalau tetap tak berubah, baru bisa diberhentikan. Ini langsung eksekusi, jelas tak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Menindaklanjuti polemik ini, Komisi I DPRD Muna akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari SL.
“Kami akan panggil Pj Kades Masalili. Kita ingin mendengar langsung alasannya terkait pemecatan ini,” tutup Rasmin.