Bombana, SultraNET. | Lembaga Pemerhati, Pemberdayaan Budaya Sosial dan Lingkungan Hidup Kabaena (LPP-BASOKA) mempertanyakan penerapan Aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertambangan (K3P) di PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Ketua LPP-BASOKA Eldiyatri Sultansyah, Rabu (21/9/2022) mengatakan PT. TMS sebagai salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah Kabaena Timur dan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana diduga tidak menerapkan K3P secara baik.
Hal tersebut lanjut Eldiyatri menyusul meninggalnya salah seroang karyawan PT. TMS atas nama Anggi Setiawan (25) Warga Desa Wumbuburo, Kecamatan Kabaena Timur akibat kecelakaan kerja yang tertimpa dahan pohon saat akan melakukan penebangan pohon.
“Apakah kejadian ini murni kesalahan atau kelalaian kerja ataukah sistem K3 Di PT. TMS yang tidak berjalan sesuai SOP,” ujarnya.
Ia mempertanyakan sistem K3P di PT. TMS apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah undang-undang pertambangan dan juga apakah aturan itu sudah diterapkan secara maksimal atau tidak.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa motto dari K3 itu sendiri adalah “ZERO ACCIDENT”,” tagasnya.
Ia meminta PT. TMS memberikan klarifikasi atau penjelasan secara terbuka kepada publik terkait kronologis meninggalnya karyawan PT. TMS.
“Harapan kami kepada seluruh penegak hukum serta Dinas terkait harus bertindak tegas untuk segera mengusut sampai tuntas apa yang menjadi penyebab sebenarnya yang terjadi sehingga mengakibatkan karyawan PT. TMS meninggal dunia,” harapnya.
Ia menambahkan untuk kedepannya agar mencegah serta meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan mengutamakan pelaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terakhir kami mau sampaikan hal ini sangat penting untuk menjadi atensi khusus terhadap pihak PT. TMS agar bertanggung jawab memberikan santunan berupa Hak-hak korban serta kepada pihak keluarga Almarhum dan secepatnya untuk di salurkan,” tandasnya.
PT TMS Berikan Santunan Kepada Keluarga Karyawan yang Tertimpa Pohon saat Bekerja
Perusahan pertambangan nekel, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memberikan santunan kepada keluarga karyawannya yang meninggal akibat tertimpa pohon saat bekerja.
Pemberian santunan diberikan oleh pihak perusahaan kepada keluarga korban pada 20 September 2022.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. TMS Maulana Purnomo, ST mengatakan, santunan diberikan untuk mengurangi beban dan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Itu sebagai bentuk rasa empati dan kepedulian perusahaan terhadap keluarga korban,” jelasnya.
Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah serta menanggung semua biaya pengurusan jenazah.
Ia menambahkan pihak perusahan tidak akan menutupi atau mengaburkan kejadian naas tersebut.
“Sebagai bukti bahwa perusahan tidak menutupi itu, kurang lebih dari 24 jam tim dari Inspektur tambang berkunjung ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (IS)