Kendari, SultraNET. | Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengagendakan untuk melakukan audiensi dengan Tim Tangkap Buronan (Tim-Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Audiance itu dimaksudkan untuk membahas persoalan Mandeknya Eksekusi Hukum terhadap buron Kasus Pidana Pertambangan NICKEL LGS yang melibatkan beberapa Perusahaan Tambang Besar di Provinsi Sulawesi Tenggara. Atas kasus tersebut beberapa oknum yang telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tahun 2014 Silam namun hingga saat ini masih menghirup udara bebas.
Jendral Lapangan APHI-Sultra Mardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) mengungkapkan langkah itu bakal ditempuh pihaknya karena dari pertemuan-pertemuan dan Aksi yang dilakukan Pihaknya belakangan ini tak kunjung mendapatkan kepastian penanganan maupun tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kolaka maupun dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Karena di Kejari dan Kejati tidak ada kepastian, makanya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Audiance dengan Tim Tangkap Buron Kejagung untuk memperjelas perkembangan dan kejelasan kasus korupsi Atto. S dan BM,” Beber Mardiansyah.
Hal itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum di bumi Anoa Sulawesi Tenggara agar jika persoalan ini tidak mampu diselesaikan oleh Kejari maupun Kejati Sultra agar dapat ditangani oleh Kejagung melalui Tim Tangkap Buron Kejagung RI.
Kasus Nickle LGS belakangan ini kembali mencuat, pasalnya sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung (No:199/PID.SUS/2014_Red) yang menyatakan bahwa Saudara BM dan Atto. S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus NICKEL LGS Antara PT. KMI dan PT. VALE namun Oknum tersebut hingga saat ini belum dilakukan eksekusi. (IS)