Rumbia, SultraNET. | Drama penjualan asset PT. Surya Saga Utama (SSU) Perusahaan Pabrik Pemurnian Biji Nikel (Smelter) yang beroperasi Di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terus berlanjut.
Dari pantauan awak media ini, Senin (08/07/2019) puluhan kendaraan besar hilir mudik mengangkut besi yang rata rata berukuran besar yang tidak nampak sama sekali sebagai besi bekas potongan.
Besi dan Alat Smelter itu diangkut menuju jetty milik Perusahaan yang sempat digadang gadang sebagai perusahaan terbesar di Sultra untuk kemudian diangkut menggunakan kapal tongkang yang telah siap menunggu.
Bukan itu saja nampak pula diangkut kontainer kontainer yang berisi Alat alat smelter yang sejatinya peralatan mesin tersebut adalah bagian dari alat yang bakal dibangunkan pabrik sebagai satu kesatuan.
Hal itu menjadi sorotan LSM Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana) Kabupaten Bombana karena Alat dan besi sebagai bahan pembangunan smelter itu masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak sehingga proses penjualan jika tidak jadi digunakan memiliki mekanisme tersendiri yang harus ditempuh perusahaan.
Namun PT. SSU nampaknya mengabaikan kewajiban tersebut, hal ini bahkan telah diakui oleh Kasra J Munara selaku Direktur perusahaan yang belakangan diketahui banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal Russia dan Ukraina tersebut.
“Saya sudah ingatkan ke Pihak yang mengaku direksi perusahaan untuk tidak melakukan penjualan besi besi bahan smelter itu, karena ini bertentangan dengan regulasi dan itu benar memang Alat Smelter ini masuk dengan Pembebasan Pajak,” Ucap Kasra J Munara kepada SultraNET. (8/7/2019)
Bukan itu saja tampak pula mesin genset perusahaan itu turut diangkuti dan seluruh pekerjaan pengangkutan tersebut nampaknya dikerjakan terburu buru.
Laporan : IS