Sultranet.com, Bombana – Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Bombana, Agustamin Saleko, memberikan pernyataan tegas terkait kasus hukum yang menimpa Ibu Suriani, seorang guru di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Jumat (1/11/2024)
Kasus ini menarik perhatian luas publik, khususnya di media sosial, yang kian hari makin ramai membicarakan dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada Suriani.
Dalam keterangannya, Agustamin mendesak agar proses hukum kasus tersebut dijalankan tanpa intervensi opini publik yang kerap memengaruhi penilaian masyarakat, termasuk hakim yang menyidangkan perkara ini.
“Saya menekankan kepada hakim untuk menyidangkan perkara ini sesuai dengan kaidah hukum, bukan karena adanya tekanan publik. Penegakan hukum harus berpedoman pada fakta yang jelas dan bukti yang akurat, bukan pada opini atau persepsi yang dibentuk dari viralnya kasus ini di media sosial,” tegas Agustamin.
Agustamin menjelaskan bahwa pengaruh viral di media sosial seringkali memberi tekanan pada proses hukum, yang bisa berdampak pada independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan.
Ia mengingatkan agar pengadilan tetap fokus pada prinsip-prinsip hukum tanpa memihak atau terbawa arus tekanan publik.
Lebih lanjut, Agustamin juga meminta agar tim khusus (Timsus) yang telah dibentuk oleh Polda Sulawesi Tenggara segera menyelesaikan investigasi kasus ini dan menemukan fakta-fakta baru yang relevan.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengungkapan bukti-bukti yang didapatkan di lapangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
“Jika memang ada pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan kepada Ibu Suriani, maka sudah seharusnya hukum ditegakkan. Namun, jika tuduhan itu tidak benar, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah yang tepat untuk membersihkan nama baik yang bersangkutan,” lanjut Agustamin.
Menurutnya, prinsip keadilan dan penegakan hukum yang berimbang sangat penting, terlebih dalam kasus yang telah memicu perhatian luas.
Ia menambahkan bahwa ke depan, penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak lagi terpengaruh oleh fenomena viral yang hanya berpotensi menambah tekanan kepada aparat dan pihak yang terlibat dalam perkara.
“Saya berharap penegakan hukum ke depan tidak lagi terpengaruh oleh viral atau tidaknya suatu perkara. Keadilan harus tetap diutamakan di atas segala opini publik, sehingga masyarakat bisa percaya pada sistem hukum yang berlaku di negara ini,” tutup Agustamin