Bombana, SultraNET. | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memuji pihak PT.Panca Logam Makmur (PLM) sebuah Perusahaan Pertambangan Emas yang beroperasi di Wilayah Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara yang telah menujukkan Komitmen dan langkah serius untuk melaksanakan kewajibannya dalam upaya Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pujian tersebut disampaikan Arsyad, S.Pd., MH saat ditemuai di Kantornya, Kamis (26/8/2021). Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, pihak perusahaan telah menggelar konsultasi publik, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di areal kerja pertambangan PT . PLM dengan melibatkan seluruh stakeholder dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, DPRD, NGO dan Tokoh masyarakat sekitar areal pertambangan pada hari Rabu (25/08/2021).
“Andaikan semua perusahaan melakukan kewajibannya ini, maka akan sangat membantu daerah, karena Pemerintah dan Perusahaan dapat melihat pemberdayaan apa yang dapat dilakukan selama Izin Usaha Pertambangan mereka masih berjalan,” Ujar Politisi yang digadang gadang sebagai bakal Calon Bupati Bombana itu.
Aleg yang telah dua periode di DPRD Bombana itu menjelaskan kehadiran dirinya pada kegiatan itu untuk melihat dan memberi masukan untuk menghindari timpang tindih program, agar program yang akan dilakukan perusahaan tidak lagi di programkan oleh pemerintah daerah.
“Program PPM ini manfaatnya untuk daerah terutama bagi daerah yang terdampak pertama sangat besar untuk itu saya secara kelembagaan akan mendorong perusahaan perusahaan lainya yang masih eksis di Bombana untuk melakukan juga kewajibannya ini,” Tegas Ketua PSSI Bombana itu.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Operasional sekaligus Kuasa Direktur PT.PLM. Haslinda mengatakan tujuan konsultasi publik tersebut adalah sebagai salah satu syarat rencana induk PPM sebelum disahkan .
“Kita harus melaksanakan konsultasi publik dulu ke masyarakat dan stakeholder Pemerintah Daerah, tujuannya mengevaluasi bahwa PPM tersebut akan tersalurkan kepada masyarakat,” ujar Linda
Hasil masukan dari masyarakat, lanjut Linda bakal di evaluasi dan diperbaiki kembali, pasalnya untuk PPM sudah diatur dalam blueprint PPM yang meliputi 8 aspek, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, infrastruktur dan lainnya.
Haslinda menegaskan, program PPM tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan program yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.
“Misalnya Pemerintah mencanangkan untuk pembuatan jalan, kita mau pembuatan jalan juga tidak boleh, kita harus yang lain, jadi saling mengisi untuk yang belum,” jelasnya.
Program PPM disusun hingga akhir masa tambang, pihaknya berharap masyarakat bisa mandiri dan tidak bergantung lagi pada perusahaan.
“Tanggapan mereka lebih senang, karena tersalurkan langsung oleh perusahaan. Apabila dari dana tersebut dalam setahun ini masih tersisa, dana sisa tersebut masih bisa terakumulasikan untuk angaran tahun berikutnya,” pungkas wanita berjilbab ini
PT. PLM dalam menyusun dokumen Rencana Induk PPM mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembedaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K 30 MEM 2018 tentang Pedoman Pelakasanaan Pengembangan dan Pembedayaan Masyarakat.
Pewarta : Idris Hayang
.