Ketua Organisasi Pengusaha di Sultra “AT” Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp1,1 M terkait Tambang

Sukdar, S.H., M.H., dari Sukdar-Partners Law Firm saat berbicara dihadapan awak media
Sukdar, S.H., M.H., dari Sukdar-Partners Law Firm saat berbicara dihadapan awak media

Kendari, sultranet.com – Seorang pengusaha berinisial AT, yang menjabat sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha di Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum korban, Sukdar, S.H., M.H., dari Sukdar-Partners Law Firm, pada 6 Februari 2025.

Sukdar mengungkapkan bahwa kasus ini berawal sejak Oktober 2011, ketika kliennya, berinisial HT, berencana terjun ke bisnis pertambangan nikel namun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Korban kemudian diperkenalkan kepada AT, yang mengaku bisa membantunya mendapatkan kerja sama Joint Operation (JO) dengan salah satu perusahaan tambang di Marombo, Konawe Utara.

Bacaan Lainnya

“AT menyampaikan bahwa untuk mendapatkan JO, korban harus menyiapkan dana minimal Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Karena keterbatasan dana, korban hanya mampu menyediakan Rp1,1 miliar,” ungkap Sukdar saat ditemui di kantornya.

Pada 2 November 2011, korban bertemu dengan AT di Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, AT menjanjikan bahwa dalam waktu 15 hingga 30 hari setelah dana diserahkan, kontrak JO akan diberikan. AT beralasan bahwa prosesnya masih menunggu pengurusan IUP Operasi Produksi. Meyakini janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,15 miliar kepada AT melalui transfer di Bank Mandiri Cabang Kendari, yang dibuktikan dengan kuitansi bermaterai dan ditandatangani oleh AT.

Namun, setelah 17 hari, korban mulai mempertanyakan perkembangan kontrak JO yang dijanjikan. AT meminta korban untuk bersabar. Hingga tiga tahun berlalu, pada April 2014, korban kembali menagih uangnya, tetapi AT tidak memberikan kejelasan. Upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk teguran tertulis, namun AT hanya bersedia mengembalikan Rp800 juta, yang ditolak oleh korban.

Tim hukum korban, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menambahkan bahwa hingga saat ini korban mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar. “Kasus ini sudah berjalan 14 tahun. Klien kami tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga waktu dan penderitaan lainnya. Karena itu, kami melaporkan AT ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Zuhdy.

Selain AT, korban juga melaporkan seseorang berinisial JN, yang diduga berperan dalam memperkenalkan korban kepada AT serta turut melakukan tipu muslihat yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp300 juta. Dengan demikian, total kerugian korban mencapai Rp1,44 miliar.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, khususnya Subdit 1 Unit 2 Reskrimum Polda Sultra, agar korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya,” pungkas Zuhdy.

Loading

Pos terkait