Bombana, SultraNET. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dalam Pemilihan Umum 2024. PENGUMUMAN PENDAPILAN
Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor : 66/PL.01.3-BA/7406/2/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bombana dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Tanggapan masyarakat mulai diterima pada tanggal 23 November hingga 6 Desember 2024, tanggapan dibuat secara tertulis sesuai format yang dapat di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan atau tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri foto copy Kartu Tanda Penduduk Electronik bagi perorangan.
Penyampaian dokumen sesuai jadwal dapat dilakukan dengan cara diantar langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, Jalan Yos Sudarso, Komplek Pelabuhan Kasipute, Kecamatan Rumbia pada jam 08:00 hinga 16:00 wita, atau melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Kepada awak media, Kamis (24/11/2022) Ketua KPU Bombana, Aminuddin mengatakan rancangan penataan Dapil tidak mengubah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bombana secara umum, rancangan yang dibuat dengan tiga rancangan itu disusun berdasarkan tujuh prinsip sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2022.
Prinsip dimaksud yaitu memiliki kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.
“Untuk alokasi kursi DPRD Bombana 2024 tetap 25 kursi,” ujar Aminuddin.
Aminuddin menambahkan Rancangan Penataan Dapil sifatnya belum final lantaran masih bersifat rancangan sembari menerima masukan dan tanggapan warga terhadap rancangan penataan dapil tersebut.
“Saat ini kami masih menerima masukan dari masyarakat luas. Nanti akan ada uji publik,” tandasnya.
Adapun Rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 yaitu Rancangan Pertama masih sama saat Pemilu tahun 2019 lalu yakni Dapil 1 meliputi : Rumbia, Rumbia Tengah, Mataoleo dan Masaloka Raya dengan total Kursi 5. Dapil 2 Meliputi : Poleang Timur, Poleang Utara, Poleang Selatan, Poleang Tenggara dengan Total Kursi 5. Dapil 3 meliputi : Poleang , Poleang Barat Poleang Tengah Tontonunu dengan total kursi 6. Dapil 4 Meliputi : Rarowatu, Rarowatu Utara, Lantari Jaya dan Matausu dengan Total Kursi 4. Dapil 5 Meliputi : Kabaena, Kabaena Timur, Kabaena Selatan, Kabaena Barat, Kabaena Utara, Kabaena Tengah dengan total kursi 5.
Rancangan Kedua yaitu : Dapil 1 meliputi Kecamatan Rumbia, Mataoleo, Masaloka Raya, Rumbia Tengah dengan Total Kursi 5, Dapil 2 meliputi Kecamatan Kabaena, Kabaena Timur, Kabaena Selatan, Kabaena Barat, Kabaena Tengah, Kabaena Utara, dengan total kursi 5, Dapil 3 meliputi Poleang Timur, Poleang Utara, Poleang Tenggara dan Tontonunu dengan total kursi 5, Dapil 4 Meliputi Poleang, Poleang Barat, Poleang Selatan, Poleang Tengah dengan total kursi 6, Dapil 5 Meliputi Rarowatu, Rarowatu Utara, Lantari Jaya, Matausu dengan total Kursi 4.
Untuk Rancangan Ketiga : Dapil 1 meliputi Rumbia, Rumbia Tengah, Mataoleo, Masaloka Raya dengan total Kursi 5. Dapil 2 Meliputi Kabaena, Kabaena Timur, Kabaena Selatan, Kabaena Barat, Kabaena Barat, Kabaena Utara, Kabaena Tengah dengan total kursi 5. Dapil 3 Meliputi Poleang Timur, Poleang Selatan, Poleang Tenggara dengan total kursi 3. Dapil 4 Meliputi Poleang, Poleang Barat, Poleang Tengah dengan total kursi 5. Dapil 5 poleang Utara, Tontonunu, Matausu dengan total kursi 3. Dapil 6 Meliputi Rarowatu, Rarowatu Utara, Lantari Jaya dengan total kursi 4. (ADV)
Pengumuman Lengkap Dapat diunduh pada link dibawah ini.