Bombana, Sultranet.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 375/PL.02.3-Pu/7406/2/2024. Senin (22/9/2024)
Tiga pasangan calon telah ditetapkan untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Pasangan calon pertama adalah Hasrat Haji Nabi, SH berpasangan dengan Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasangan kedua adalah Ir. Burhanuddin, M.Si berpasangan dengan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, didukung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pasangan ketiga adalah Hj. Andi Nirwana S., SP., MM berpasangan dengan Heryanto, SKM, yang diusung oleh koalisi Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerindra.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menyatakan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada tahap berikutnya. “Penetapan pasangan calon ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada 2024. Kami berharap semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim suksesnya, dapat menjaga suasana yang kondusif dan tertib selama proses pilkada berlangsung,” ujar Hasdin.
KPU Bombana berharap penetapan ini akan menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Bombana.