Bombana, sultranet.com – Polsek Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (15/02/2025).
Seorang pria bernama Nasrun alias Adi (43) ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi narkotika di beberapa lokasi, termasuk area pemakaman umum Desa Watu-Watu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Desa Langkowala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento langsung menginstruksikan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari kejadian, petugas mendapati tersangka melintas di perempatan SP2 menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti transaksi sabu senilai Rp550.000,- dalam ponselnya.
Tersangka kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan barang haram tersebut di Desa Langkowala, di mana sabu ditemukan tersembunyi di belakang sebuah kios berwarna kuning.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah empat kali membeli sabu dari bandar berinisial BY.
Menariknya, salah satu lokasi transaksi yang kerap digunakan adalah area pemakaman umum Desa Watu-Watu.
Tersangka mengungkapkan bahwa pemakaman dipilih karena dianggap aman dan jarang didatangi orang.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu, satu buah pipet, dan selembar tisu.
Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Polsek Lantari Jaya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Terhadap tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bombana.