Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

LKPD Laporkan Adimarno Terkait Pernyataan Kota Mekah Kota Menyesatkan

×

LKPD Laporkan Adimarno Terkait Pernyataan Kota Mekah Kota Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Direktur LKPD, Muh. Arham (Tengah) saat melapor di Polres Bombana
Direktur LKPD, Muh. Arham (Tengah) saat melapor di Polres Bombana

Bombana, SultraNET – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) resmi melaporkan Adimarno ke Polres Bombana terkait pernyataannya yang kontroversial di media sosial. Selasa (6/8/2024)

Langkah ini diambil setelah Adimarno tidak mengindahkan permintaan LKPD untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.

Example 300x600

Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Adimarno mengunggah pernyataan di akun Facebook-nya, Adimarno Suku Tokotua, yang menyebut Kota Mekah lebih tepat disebut sebagai “kota yang menyesatkan” dan bukan “kota suci”.

Pernyataan ini menuai reaksi keras dari masyarakat, dengan postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 86 kali dan mendapat 450 komentar netizen yang mayoritas mengecamnya.

Direktur LKPD, Muh. Arham, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Adimarno untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, khususnya umat Muslim yang merasa tersakiti. Namun, Adimarno tidak menanggapi permintaan tersebut hingga batas waktu yang diberikan.

“Setelah kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Adimarno untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya, namun tidak diindahkan, kami akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bombana,” ujar Arham.

Ia menyebut pernyataan Adimarno sangat menyakitkan umat Muslim dan tidak didasari oleh pengetahuan yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Arham menambahkan bahwa pernyataan Adimarno yang menyebut Mekah sebagai kota yang menyesatkan dan menyoroti berbagai kejahatan di kota suci tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Muslim.

“Mekah adalah kota suci bagi Islam, dan pernyataan Adimarno di media sosial sangat melukai perasaan umat, karena tidak didasari pengetahuan yang memadai,” tegasnya.

Selain melaporkan Adimarno ke polisi, LKPD juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.

“Hindarilah pernyataan yang bisa berpotensi merusak hubungan kemasyarakatan dan menyakiti publik karena bisa berujung pada pidana. Mari bersosial-media dengan baik dan mengutamakan edukasi,” kata Arham.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Bombana, dan Adimarno diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

Pernyataan kontroversial Adimarno telah memicu diskusi hangat di kalangan netizen dan menimbulkan berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang menentang. Namun, mayoritas netizen mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta agar Adimarno segera menarik ucapannya serta meminta maaf. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป