Rumbia, SultraNET. | Kebutuhan masyarakat Kabaena terhadap Transportasi laut yang menjadi akses utama masyarakat pulau itu mendapat angin segar dengan masuknya rute persinggahan MV. Cantika Anugrah, namun setelah terjadi gesekan yang diduga dilatari persaingan bisnis, terjadi kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan Kab. Bombana dan pihak pemilik Usaha Jasa transportasi Kapal Kayu dan MV. Cantika rute Kasipute – Kabaena.
Hasil kesepakatan besama itu melahirkan kesepakatan yaitu MV. Cantika Anugrah yang berdasarkan Surat Izin seyogyanya berlabuh di Pelabuhan Sikeli sesuai jadwal, diharuskan membagi jadwalnya dan hanya boleh berlabuh di pelabuhan sikeli sekali dalam seminggu dan jadwal lainnya di alihkan ke pelabuhan Batuawu.
Kesepakatan itu rupanya melahirkan banyak keluhan dari masyarakat, hal itu diungkapkan Hir Abrianto pengurus Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Bidang Riset dan Advokasi.
“Dengan ditetapkannya aturan berlabuhnya MV. Cantika Anugrah yang sehari di pelabuhan Batuawu dan sehari lagi di pelabuhan Sikeli justru membinggungkan warga”, ungkap Hir Abrianto.
Menurutnya, Masyarakat Kabaena hari ini sangat membutuhkan Transportasi MV. Cantika Anugrah beroperasi kembali di pelabuhan Sikeli sesuai jadwal semula karena lebih terjangkau.
Disisi lain lanjutnya, dari segi keamanan dan kenyamanan penumpang pelabuhan Batuawu dinilai masih jauh dari kata layak guna.
“Dengan kondisi pelabuhan Batuawu yang sangat tidak layak dijadikan jalur transportasi umum, lalu siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan”, Tambahnya.
Menurutnya, pelabuhan sikeli adalah pelabuhan paling layak digunakan sebagai tempat berlabuh Kapal Berstandar Nasional seperti MV. Cantika, karena telah berstandar nasional, apalagi pelabuhan tersebut dibangun langsung oleh Kementrian Perhubungan Laut.
Mewakili perasaan dan harapan masyarakat Kabaena pengguna jasa transportasi laut LKPD Sultra meminta kepada Dirjen Perhubungan Bidang kelautan dan Kemaritiman Republik Indonesia agar membentuk Regulasi aturan yang Kuat dan pasti karena aturan yang tertuang dalam surat izin berlabuh yang diterbitkan sebelumnya tidak dipatuhi bahkan ditolak oleh pihak pemilik usaha jasa laut lainnya.
Lebih lagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bombana tidak memperhatikan bahkan membiarkan ketetapan sebelumnya ditolak hingga berunjung pada pengusiran kapal yang akan berlabuh.