Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana meminta agar Bupati Bombana, H. Tafdil meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019, hal itu dinilai penting karena kenaikan tersebut oleh masyarakat luas dirasakan sangat memberatkan.
Hal itu dituturkan Ansar Achmad, selaku Ketua Divisi Investigasi LSM-Perisai Kabupaten Bombana kepada awak media SultraNET., Kamis (19/7/2019).
Menurutnya berdasarkan hasil investigasi langsung LSM-Perisai dilapangan, penyesuaian NJOP PBB itu diterapkan tanpa melalui sosialisasi yang massif ke masyarakat dan hal tersebut telah berdampak dan dirasakan sangat memberatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Bombana.
“Yang paling merasakan dampak kenaikan Pajak ini adalah masyarakat dengan ekonomi menengah dan kebawah, ini yang pemerintah tidak pikirkan matang-matang,” Bebernya
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Bombana terkhusus Bupati Bombana dapat mengambil inisiatif untuk meninjau ulang keputusan penyesuaian pajak tersebut.
Adapun jika kemudian penyesuaian NJOP PBB itu tetap dilakukan, aktivis itu menyarankan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya agar masyarakat mengetahui rencana pemerintah dan juga pemerintah mengetahui persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya.
“Kalo kemudian penyesuaian itu tetap harus diberlakukan maka sebaiknya dilakukan dulu kajian dan sosialisasi agar kebijakan pemerintah itu sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” Pungkasnya
Untuk diketahui akibat maraknya komplain dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana telah mengagendakan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Bombana dan OPD teknis terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hari senin Tanggal 22 Juli 2019 mendatang. (IS)