Rumbia, SultraNET. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana akhirnya menyahuti keluhan masyarakat Kabupaten Bombana yang menganggap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan di daerah itu sangat memberatkan masyarakat karena naik hingga 300 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dan Badan Keuangan Daerah (BKD) mewakili Pemerintah Kabupaten Bombana yang turut dihadiri beberapa elemen masyarakat yang digelar Di Aula rapat DPRD, Senin (22/7/2019).
Dari pantauan awak media ini, setelah melalui proses RDP yang cukup alot, diakhir rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bombana Andi Firman tersebut, DPRD akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari BKD dan keluhan masyarakat DPRD Kabupaten Bombana sepakat untuk merekomendasi 3 hal kepada Pemerintah daerah,” tuturnya sembari membacakan tiga poin rekomendasi tersebut
Adapun ketiga poin rekomendasi tersebut yaitu pertama DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP dalam SK 121 tahun 2019.
Kedua DPRD merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda nomor 1 tahun 2013.
Ketiga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar Memastikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai ke masyarakat sebelum menetapkan Perbup terkait penyesuaian NJOP. (R)