Rumbia, SultraNET. | Keluarnya tiga poin rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemerintah Kabupaten Bombana terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Bombana nomor 121 tahun 2019 yang banyak dikeluhkan masyarakat hingga ramai menjadi topik pemberitaan media belakangan ini mendapat tanggapan positif dari warga di daerah itu.
Abady Makmur, salah satu warga yang turut hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, kepada awak media SultraNET., Senin (22/7/2019) mengapresiasi langkah DPRD yang mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Bombana.
Menurut mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana selama dua periode itu, rekomendasi peninjauan kembali terhadap SK No 121 Tahun 2019 itu merupakan langkah tepat karna ada mekanisme yang diabaikan oleh Pihak OPD dalam penentuan NJOP dimana sesuai penjelasan saat RDP bahwa penentuan NJOP dilakukan dengan cara mengambil sampel pada 6 Kecamatan saja dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana.
“Jadi pihak BKD tidak menerapkan ketentuan pasal 4 ayat 3 PMK No 208/pmk.7/2018,” Tutur Abady Makmur.
Pria yang kerap digadang-gadang sebagai bakal Calon Bupati Bombana kedepan tersebut juga mendukung rekomendasi agar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 yang menjadi salah satu rujukan payung hukum diberlakukannya SK Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana agar segera direvisi.
“Karena Perda itu sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 208/pmk.7/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” Bebernya
Untuk itu, ia mewakili masyarakat Kabupaten Bombana yang hadir pada rapat RDP tersebut mengharap agar dengan dikeluarnya tiga poin rekomendasi DPRD itu, Pemerintah Kabupaten Bombana dapat merespon dan menjalankan rekomendasi DPRD sebagai representasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Bombana.
“Dengan keluarnya rekomendasi DPRD itu, saya berharap Bapak Bupati Bombana dapat merespon agar mekanisme penentuan NJOP dapat diterapkan sesuai ketentuan yang ada,” Pungkasnya
Adapun ketiga poin rekomendasi sesuai hasil RDP yaitu pertama DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perhitungan NJOP dalam SK 121 tahun 2019, kedua DPRD merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda nomor 1 tahun 2013, ketiga DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar Memastikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai ke masyarakat sebelum menetapkan Perbup terkait penyesuaian NJOP. (IS)