Example floating
Example floating
banner 1100x160
Opini

Mendaulat Khanif Dakhiri Sebagai Bapak Tenaga Kerja Asing

×

Mendaulat Khanif Dakhiri Sebagai Bapak Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
Muhamad Ikram Pelesa

(Studi Kasus Tenaga Kerja China)

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa

Example 300x600

Akhir-akhir ini marak pembahasan mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing dinegeri ini, mengapa tidak. Rumor terkait membengkaknya jumlah TKA di Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan hangat Aktivis, Politisi, Pakar Hukum, Akademisi, Kaum Muda Pada Umumnya dan yang tentunya pemerintah dengan kesibukannya menangkis berbagai macam kegelisahan yang ditujuhkan padanya.

Fenomena Keberadaan TKA telah menjadi perhatian besar bangsa ini, sebab di hampir disetiap tongkrongan anak muda persoalan tersebut kerap kali menjadi topik hangat pembuka obrolan. Mulai dari ancaman hilangnya kesempatan kerja bagi pribumi, terbukanya keran sebesar-besarnya terhadap jaminan kerja bagi TKA, larinya pemerintah dari tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar para pekerja lokal, hingga munculnya pemerintah menjelma sebagai ”Bapak Tenaga Kerja Asing”.

Dalam berbagai tulisan penulis mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia telah banyak mengingatkan bahwasanya titik awal merdekanya para investor memboyong TKA mereka masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi investasi adalah saat disahkannya PERMENAKER No. 16 Tahun 2015.

Pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut sangat terang benderang menghilangkan kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dinegara ini, hal tersebut tentunya sangat berbanding terbalik terhadap syarat ketika hendak pemerintah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri yang mengharuskan menguasai bahasa atau mampu berbahasa negara tujuan.

 Lahirnya (Bayi Tabung) PerlindunganTKA

Jauh Sebelumnya, dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur terkait Tenaga Kerja Asing. Hal tersebut ada dalam Bab III, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 yang mengatur tentang porsi penggunaan tenaga kerja asing bagi perusahaan pengguna jasa. Seperti ; Pemberi Kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memeroleh izin tertulis (Pasal 42 ayat 1); TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42 ayat 4); Memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA (Pasal 43 ayat 1); Ketentuan mengenai jabatan & standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri (Pasal 44 ayat 2); Kewajiban penunjukan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai tenaga pendamping (pasal 45 ayat 1); Tenaga kerja asing dilarang menduduki jaabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46); Kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja (Pasal48). Tentu regulasi ini merupakan hal ideal dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, meski harus rela mengikhlaskan separuh dari Haknya diperkosa oleh warga negara Asing karena keterbatasan Skill.

Namun pada perkembangannya, pasca terjalinnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Negara China (Tiongkok), Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Khanif Dakhiri mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 Asing (Peraturan ini sebelumnya telah diubah beberapa kali, Antara lain: Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Sebagai jaminan terciptanya iklim investasi kondisif bagi invenstor asing.

Ternyata Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menghilangkan kewajiban bagi para tenaga kerja asing untuk bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Disatu sisi kebijakan tersebut memudahkan masuknya investasi dinegara ini karena tidak ada lagi syarat wajib mampu berbahasa Indonesia, kehadiran mereka pasti akan membawa dunia kerja dinegeri ini makin kompetitif karena membawa standar international dalam label perusahaannya. Jika benar demikian, maka jauhlah kita dari semangat Tuan Rumah dinegeri Sendiri.  Selain itu dalam sudut pandang yang berbeda, Warga negara kita akan kehilangan lapangan kerja karena Skill dan Kemapuan TKAakan menjadikan tenaga kerja Indonesia sebagai pilihan terakhirdalam dunia kerja, andaikatapun ada transfer Ilmu dari TKA kepada tenaga kerja lokal maka pastinya tenaga kerja kitalah yang harus berupaya untuk beradaptasi dengan prilaku serta bahasa mereka.

 Tumbuh Suburnya TKA di Indonesia

Hanya berselang 4 bulan Permenaker No. 16 Tahun 2015 diubah lagi menjadi PERMENAKER Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PermenakerNo 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jika didalamPermenaker Nomor 16 Tahun 2015, Kewajiban Berbahasa Indonesia dihilangkan, maka lain halnya pada PermenakerNo. 35 Tahun 2015. Pemerintah makin fullguard mempermudah masuknya TKA dinegara ini secara bebas merdeka, diantaranya: dihilangkannya rasio Jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal (yang dulunya 1:10 atau 1 TKA untuk 10 Tenaga Kerja Lokal, Baca ; Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang mencantumkan 1 orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal). Larangan PMDN memperkerjakan Komisaris, dalam artiandiseluruh jabatan diperbolehkan (Dalam UU 13/2002 ada larangan jabatan yang mengurusi Personalia / HRD) diisi oleh TKA atau WNA. Menghapuskan keharusan memiliki IMTA bagi TKA yang tidak berdomisili di Indonesia (Baca; Pasal 37 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015). Penghapusan Aturan mengenai Konversi Iuran DKP-TKA ke Rupiah (Ketentuan pasal 40 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015) dalam hal ini boleh dalam bentuk mata uang China Yuan – Renminbi.

 Menguatnya Anti Bodi TKA

Imbas dari penerapan Permenaker No. 35 Tahun 2015 menyebabkan stabilitas dunia kerja dinegeri ini kian terganggu, membengkaknya angka pengangguran mencapai 7 Juta orang (dilansir oleh Koran Harian Jawa Pos terbitan 20 Feb 2018 Link : https://www.jawapos.com/read/2018/02/20/190230/jumlah-pengangguran-lebih-besar-dari-tujuh-juta-ini-faktanya) tentu ini merupakan suatu hal mengkhawatirkan ketikadisandingkan dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia atas investasi yang masuk dinegara ini. Akibatnya, Rasio jumlah TKA dengan Tenaga kerja Lokal tidak ada. Tidak terjadinyatransfer ofjobs dan transfer ofknowledge  hingga semakin meleluasakan perusahaan untuk memperkerjakan TKA dengan modus Skill. Dicabutnya pembayaran biaya Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Sampai hilangnya kewajiban pembayaran US$ 100 jabatan setiap bulan dalam bentuk rupiah. Fakta lain yang terjadi adalah tidak sesuaianyaupah kerja antara TKA dan pekerja lokal.

Lamahnya Pengawasan TKA

Sebelumnya Imigrasi bersama Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri memiliki hak yang sama dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing. Namun setelah lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pihak Imigrasi didaulat sebagai satu-satunya lembaga yang berperan untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asingdinegeri ini. Namun pada kenyataannya pengawasan terhadap tenaga kerja asing kian melemah, sebab jumlah pengawas yang dimiliki Imigrasi tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. dimana saat ini, ada 200 ribu lebih perusahaan muncul berinvestasi di indonesia.

Sementara itu kantor Imigrasi di seluruh daerah di indonesia juga masih terbatas untuk melakukan pengawasan serta memproteksi tenaga kerja asing ilegal. Dari 514 jumlah kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang Imigrasi. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kelemahan dalam pengawasan Imigrasi terhadap mobilitas TKA di Indonesia.

Disisi lain, Aturan bebas visa yang diterapkan oleh pemerintah dinilai mempermudah masuknya orang asing negeri ini ditambah lagi Indonesia belum memiliki sistem yang akurat dan pasti soal pengawasan sehingga kebijakan bebas visa berpotensi besardapat disalahgunakan untuk memasukkan tenaga kerja asing ilegal. Kemudian tidak adanya pengawasan Imigrasi dibandar udara domestik letak invetasi pemodal china, sehingga kedatangan para tenaga kerja asing luput dari pantauan petugas, akibatnya tidak diketahuinya kemana para tenaga kerja asing itu bekerja, dokumen apakah yang mereka gunakan.

Salah satu itu misalnya Kantor Imigrasi Sulawersi Tenggara. Daerah Itu memiliki wilayah 17 kabupaten dan kota sedangkan hanya memiliki 3 Kantor Imigrasi, yakni; Kantor Imigrasi Kelas I Kota Kendari, Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau dan Wakatobi, dengan jumlah pegawai hanya berkisar puluhan orang saja, sangat tidak efektif dari sisi pengawasan untuk daerah dengan arus mobilisasi TKA terbesar diindonesia. Hal tersebut terbukti saat penulis melakukan investigasi data jumlah TKA pada Tahun 2016, ditemukan tidak sesuainya data yang dimiliki oleh Pihak Imigrasi dan Dinas KetenagaKerjaan dengan jumlah yang TKA yang berkerjadidalam perusahaan. Dari jumlah 837 jumlah TKA yang berada di perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (PT. VDNI) dari data yang dikumpulkan per April s.d Juni 2016. Pihak Imigrasi Hanya memiliki data 443 orang TKA, Dinas NakertransProv. Sultra 127 TKA terbagi di 17 Kab/Kota sedangkan Perusahaan terkait menyebutkan 485 TKA.

Berdasarkan kejadian tersebut Penulis menyarankan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing dengan Mengembalikan Fungsi Polri dalam pengawasan TKA bersama Imigrasi. Memfasilitasi hadirya pos pemeriksaan terpadu (Imigrasi, Kepolisian dan Pihak Nakertrans) disetiap bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta maupun Terminal Angkutan Umum diseluruh Indonesia, dengan demikian kelalaian yang dilakukan oleh Khanif Dakhiri selaku Menteri Ketenagakerjaan bisa Termaafkan !!!

 Perpres No. 20 Tahun 2018 Musibah Baru Dunia Kerja di Negeri ini

 “Belum sembuh luka yang ditorehkan pemerintah kepada para pencari kerja dinegera ini, kini ia kembali lagi mengayunkan sebilah pisau tepat diatas luka”. Mungkin kata-kata itu cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sedang mencari kerja. Masih hangat perdebatan kita soal Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing, kini Presiden Jokowi  kembalimeneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 maret lalu.Kesengguhan pemerintah dalam membuka keran selebar-lebar terhadap kesempatan bekerja dan berkarier bagi tenaga kerja asing tak perlu diragukan lagi, pasalnya dalam perpres tersebut secara tegas mempersilahkan WNA untuk mencari kerja dinegeri ini, tak tanggung-tanggung ladang pendidikanpun ikut dalam menu santapan para penganggur negara asing. Atas kebijakan tersebut muncul pesimis bagi kita semua “Sebenarnya investasi dan program kerjasama luar negeri lainnya diperuntukan untuk rakyat Indonesia atau negara asing ?” tentunya akan banyak alibi untuk menjawab pertanyaan ini.

Rakyat Indonesia dituntut untuk kompetitif dalam dunia kerja dan pendidikan tapi pemerintah mengabaikan tanggung jawab untuk memfasiltasi terpenuhinya hal tersebut. Bukankah hal demikian sama saja mengucilkan bangsa sendiri ?

Semestinya pemerintah membantu menghidupkan Balai Latihan Kerja(BLK)diseluruhdaerah letak investasi asing dengan fasilitator yang disediakan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengimpor TKA masuk menghabisi lapangan kerja penduduk lokal.  Dengan demikian dosa didua kebijakan tersebut  termaafkan.

Penulis Adalah :

  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan Kaderisasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI)DPW Sultra
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)
  • Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »