Oleh : Badaruddin
Praktik pertanian pertama kali berawal di daerah “bulan sabit yang subur” di Mesopotamia sekitar 8000 SM. Hal itu disepakati oleh para ahli sejarah yang menemukan bukti peninggalan artefak. Pada waktu itu daerah ini masih lebih hijau daripada keadaan sekarang. Berdasarkan suatu kajian, 32 dari 56 spesies biji-bijian budidaya berasal dari daerah ini.
Sejarah mencatat pertanian telah lebih dulu ada sejak 3000 tahun Sebelum Masehi. Catatan pertanian sudah ada sejak lama, salah satunya ada pada bangunan candi yang ada di Indonesia.
Dilihat dari sejarahnya pertanian lebih dulu ada dibandingkan dengan munculnya sistem demokrasi yang dikenal sekarang ini. Berbicara tentang demokrasi maka tidak bisa lepas dari peran dan perkembangan pertanian pada peradaban manusia.
Dari pertanian manusia belajar untuk mengumpulkan makanan, membagi tugas untuk individu dan kelompok, membagi waktu masa bercocok tanam hingga masa panen. Dari sana mulai terbentuk pembagian hasil panen yang merata, perencanaan masa tanam dan musim panen di dalam kelompok yang menggambarkan proses demokrasi primitif.
Kelompok-kelompok ini bertahan dan melestarikan cara-cara mereka dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama hingga di jaman demokrasi kontemporer saat ini.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 40,64 juta pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada Februari 2022. Jumlah itu porsinya mencapai 29,96% dari total penduduk bekerja yang sebanyak 135,61 juta jiwa, sekaligus menjadi yang terbesar dibanding lapangan pekerjaan utama lainnya.
Data-data ini cukup penting jika bisa dijadikan acuan bahwa posisi petani lebih banyak sehingga bisa mendorong sebuah perubahan besar melalui Pemilu. Dengan berpartisipasi penuh dalam pemilu akan mempengaruhi munculnya kebijakan-kebijakan yang berpihak pada petani di itu sendiri. Persatuan petani sangat menentukan dalam pemilu sehingga bisa melahirkan pemimpin yang betul-betul berpihak pada kesejahteraan petani.
Hal ini sering terlupakan bahkan ada anggapan bahwa pertanian tidak begitu penting dalam satu negara. Profesi petani masih dianggap sebelah mata baik oleh individu maupun pemerintah.
Tingkat kesejahteraan petani di Indonesia masih sangat kurang disebabkan sistem pertanian yang belum memadai, infrastruktur pertanian yang kurang maju, hingga pengolahan hasil tani yang masih tradisional.
Hal ini sebenarnya bisa diatasi jika dalam pemilu dan demokrasi petani diajak berperan penting. Proses pengambilan kebijakan yang lebih memperhatikan posisi pertanian sebagai prioritas utama.
Indonesia sendiri terkenal sebagai negara agraris dan sebagian besar berprofesi sebagai petani. Namun kebijakan pemerintah atau hasil dari demokrasi itu sendiri tidak memihak para petani.
Petani dalam demokrasi perlu di perhatikan dengan seksama bahwa terwujudnya demokrasi bukan hanya untuk para pekerja di sektor pemerintahan, sektor swasta, tetapi bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali petani.
Suara mereka lebih banyak untuk menentukan para pemimpin yang akan mengambil kebijakan dan membuat keputusan-keputusan penting di masa mendatang. Sudah seyogyanya hasil dari suara yang mereka berikan mendapatkan timbal balik yang sesuai yaitu dengan mendukung pertanian lebih masiv lagi.
Indonesia sendiri tercatat sebagai negara di urutan ke tiga sebagai penghasil beras terbesar di dunia. Bukan hal yang mustahil jika masyarakat dan pemerintah bersama-sama menjadikan negara Indonesia berada di urutan pertama.
Untuk mewujudkannya maka diperlukan peran demokrasi dimana pemilu harus menghasilkan pemimpin yang lebih peduli terhadap petani, dengan membuat Program subsidi pupuk yang cukup dan memadai, Pembelian hasil panen yang adil bagi petani, Tersedianya bantuan alat pertanian yang canggih dan modern, serta dukungan dari para ahli pertanian untuk terus berinovasi untuk mensejahterakan petani.
Petani dalam hal ini juga tidak bisa mengabaikan proses demokrasi apalagi sampai apatis. Untuk menghasilkan pemimpin yang peduli terhadap nasib petani, maka petani itu sendiri harus turut serta memilih dan melek terhadap pemilu dan demokrasi.
Partisipasi petani sangat diperlukan untuk memilih, mengawasi, hingga mengawal kebijakan yang nantinya akan diambil oleh pemimpin yang akan dan sudah terpilih.
Dengan demikian, Pertanian tidak bisa lepas dari nilai ekonomi yang melingkupinya. Sektor pertanian menempati urutan pertama dalam pembangunan yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi yang menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam pembangunan.
Pembangunan sistem usaha tani dalam demokrasi harus berdasarkan sistem pertanian keluarga yang komersil, bukan menggunakan sistem perkebunan besar. Penggunaan asas kekeluargaan dalam pembangunan ekonomi terutama sektor pertanian maka hal itu akan sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yaitu sebagai berikut :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar dari daya beli masayarakat dan pencipta lapangan kerja terbesar dan terluas. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pertanian menjadi pendukung terbesar dalam proses pembangunan industri, infrastruktur, hingga manufaktur untuk mendukung usaha tani yang modern.
Hingga saat ini pembangunan pertanian masih tersendat yang terindikasi oleh beberapa aspek yaitu kualitas sumberdaya manusia masih rendah, posisi tawar yang tidak meningkat, kurangnya informasi pasar, kualitas produk yang rendah, terjadinya fluktuasi harga.
Oleh karena itu sektor pertanian sangat berpengaruh terhadap terwujudnya demokrasi ekonomi yang telah lama kita cita-citakan. Baik pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat harus melihat kembali di amanat undang-undang dan mewujudkan dalam proses pembangunan jangka panjang agar bisa menjadi konstitusi yang kokoh serta mandiri.